Perjuangan dalam melakukan ‘Mogok Nasional’, lanjut Said Iqbal, adalah suatu hal yang legal dan lazim, bahkan turut dilakukan di beberapa negara. Hal itu semata-mata dilakukan agar memaksa pemerintah untuk mendengarkan, apa yang disuarakan.
“Baru-baru ini Serikat Buruh Otomotif di Amerika, yakni United Auto Workers (UAW) melakukan pemogokan hampir 1 bulan, dan akhirnya pemerintah mengabulkan dengan kenaikan upah 30%. Begitu juga di Jerman, Prancis, dan lainnya. Ini sesuatu yang lazim sepanjang pemerintah dan perusahaan tidak mendengarkan permintaan buruh.”
“Bahkan kenaikan upah di Brazil sebesar 13% dilakukan tanpa pemogokan, yang secara makro ekonomi ada di bawah Indonesia.”
“Sehingga Aksi Mogok Nasional ini tentu untuk memperjuangkan kenaikan upah 15% tersebut. Bukan mogok kerja seperti di UU No. 13/2003, tapi unjuk rasa secara nasional, karena mogok kerja ada syarat berunding dengan perusahaan.”
“Karenanya kita menggunakan UU No. 9 Tahun 1998 dan UU No. 21 Tahun 2000, dengan melibatkan 5 juta buruh dari 100 ribu pabrik dan perusahaan di Indonesia. Dan unjuk rasa bergelombang secara nasional juga terus dilakukan di beberapa daerah.”