HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hanya mengamankan uang Rp 225 juta dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap sejumlah pihak di Bondowoso, Jawa Timur, Rabu (15/11). Di antara pihak yang diamankan yakni Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso, Puji Triasmoro (PJ) dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bondowoso, Kasi Pidsus Kejari Bondowoso Alexander Kristian Diliyanto Silaen (AKDS).

Demikian terungkap saat Deputi Penindakan KPK, Rudi Setiawan menjelaskan kronologi dan konstruksi perkara dugaan suap yang dibongkar terkait OTT tersebut, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (16/11) malam. Selain Puji dan Alexander, KPK mengamankan tujuh pihak lainnya. Di antaranya, dua pihak swasta sekaligus pengendali CV Wijaya Gemilang, Andika Imam Wijaya (AIW) dan Yosi Setiawan (YSS).

“Turut diamankan uang tunai sejumlah sekitar Rp 225 juta,” ungkap Rudi Setiawan seperti dikutip Holopis.com.

KPK mengklaim OTT dengan temuan uang dugaan suap Rp 225 juta itu atas informasi yang diterima lembaga antikorupsi. Diduga penyerahan uang terjadi di ruang Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kantor Kejaksaan Negeri Bondowoso.

“Rabu, 15 November 2023, Tim KPK memperoleh informasi telah terjadi penyerahan sejumlah uang dalam bentuk tunai dari YS dan AIW pada AKDS sebagai perwakilan dan orang kepercayaan PJ bertempat di ruang Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kantor Kejaksaan Negeri Bondowoso,” kata Rudi.

Tim Satgas KPK mengamankan Puji, Alexander, dan Yosi dan membawanya ke Polres Bondowoso untuk permintaan keterangan awal. “Berikutnya para pihak yang diamankan beserta barang bukti dimaksud dibawa ke gedung Merah Putih KPK untuk lanjutan pendalaman permintaan keterangan,” ucap dia.

Dari hasil gelar perkara setelah memeriksa para pihak yang ditangkap dalam OTT itu, KPK menetapkan empat orang tersangka. Yakni, Puji, Alexander, Andika dan Yosi.

Dalam perkara ini, Puji dan Alexander diduga menerima suap dari Andika Imam Wijaya dan Yosi Setiawan. KPK menduga telah terjadi uang pada Puji Triasmoro dan Alexander Kristian sejumlah total Rp 475 juta. Nilai dugaan suap itu menjadi bukti permulaan awal menjerat para tersangka.

“Telah terjadi penyerahan uang pada AKDS dan PJ sejumlah total Rp 475 juta dan hal ini merupakan bukti permulaan awal untuk segera didalami serta dikembangkan,” imbuh Rudi.

Diduga uang suap itu terkait pengurusan perkara dugaan korupsi proyek pengadaan peningkatan produksi dan nilai tambah holtikultura di Kabupaten Bondowoso yang dimenangkan dan dikerjakan perusahaan milik Andika dan Yosi.

“Ketika proses permintaan keterangan untuk kepentingan penyelidikan sedang berjalan, terjadi komitmen disertai kesepakatan antara YSS dan AIW dengan AKDS sebagai orang kepercayaan PJ untuk menyiapkan sejumlah uang sebagai tanda jadi,” tutur Rudi.

Atas dugaan perbuatannya yang diduga sebagai pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 13 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan Andika dan Yosi yang diduga pihak permberi disangkakan dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Terkait kebutuhan proses penyidikan, Tim Penyidik menahan para Tersangka untuk 20 hari pertama di Rutan KPK.