HOLOPIS.COM, JAKARTA – Aktris Leo Dozan langsung ditangkap aparat kepolisian usai menantang polisi saat melakukan penganiayaan terhadap kekasihnya sendiri.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro mengatakan, pihaknya langsung menjerat pelaku dengan dua pasal yakni penganiayaan dan pelecehan terhadap institusi.

“Kami menerapkan Pasal 207 KUHP terhadap Tersangka atas penghinaan institusi dan Pasal 351 KUHP dalam kasus penganiayaan,” kata Susatyo dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Jumat (17/11).

“Bagaimana ucapan-ucapan tersebut disampaikan dengan lantang dan jelas terhadap institusi Polri,” imbuhnya.

Susatyo kemudian menjelaskan, pelaku ternyata diketahui sudah melakukan kekerasan terhadap kekasihnya sebanyak dua kali hanya karena alasan cemburu.

Dimana penganiayaan pertama terjadi pada 30 September 2023 di Mal Cinere. Kemudian penganiayaan kedua terjadi pada 7 November lalu di rumah NRA, Gambir, Jakarta Pusat.

Saat dianiaya kedua kalinya, NRA (19) membuat laporan pada 8 November 2023. Hasil visum menunjukkan terdapat sejumlah luka di tubuh NRA, yang diduga akibat kekerasan yang dilakukan Leon.

“Jadi Tersangka menjalani hubungan selama 1 tahun sejak Oktober 2022. Kemudian ada rasa cemburu akibat melihat chat dan sebagainya, penganiayaan, kekerasan terhadap korban,” jelasnya.

Masih kata Susatyo, Leon diduga menganiaya NRA dengan tangan kosong. Kekerasan yang dilakukan di antaranya menarik dan memiting korban.

“Penganiayaan pakai tangan, menarik, memiting dan sebagainya sehingga, berdasarkan hasil visum, terdapat bekas-bekas luka. Sesuai hasil visum, ada di bagian tangan, leher, paha,” papar Susatyo

Sementara itu, Leo Dozan usai ditangkap polisi pun hanya bisa meminta maaf dan menganggap segala perbuatannya adalah khilaf.

“Saya minta maaf karena saya sudah melakukan kesalahan telah mengata-ngatai institusi Polri. Saya khilaf atas perbuatan saya dan saya menyesal,” kata Leon.