HOLOPIS.COM, JAKARTA – Ketua Komisi IV DPR RI Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Sudin mengaku memberi penjelasan kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait anggaran dan pengawasan selaku mitra kerja dari Kementerian Pertanian RI.

Hal itu disampaikan Sudin usai menjalani pemeriksaannya sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dkk,  (15/11).

“Mengenai anggaran dan pengawasan saja, itu saja. Saya sudah jelaskan ke penyidik,” ujar Sudin sesaat meninggalkan gedung KPK, Jakarta, seperti dikutip Holopis.com.

Selain Sudin, penyidik KPK pada hari ini juga menjadwalkan pemeriksaan kepada empat saksi lainnya. Mereka atas nama Ali Jamil selaku Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana (PSP) Kementan Ali Jamil; Kabag Umum PSP Kementan Jamil Baharudin; ajudan SYL, Panji Harjanto; dan Kapoksi Substansi pada Direktorat Pembiayaan Ditjen PSP Kementan Anis.

“Yang lain nanti tanyakan ke penyidik. Coba tanya penyidik sudah saya jawab,” imbuhnya.

Diketahui, Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebelumnya dijerat tersangka oleh KPK atas dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian. Syahrul dijerat bersama dua pejabat Kementan lain, yakni Direktur Mesin dan Alat Pertanian Muhammad Hatta dan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono.

KPK memproses hukum SYL atas kasus dugaan pemerasan, penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.  SYL juga dijerat dengan Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU 8/2010 tentang TPPU. Para tersangka sudah ditahan KPK.