Advertisement
Categories: Polhukam

Diduga Cacat Hukum, PUPR Didesak Batalkan Kontrak Proyek Pasar Olilit Maluku

Advertisement

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) didesak membatalkan kontrak dengan PT. Anugerah Bangun Kencana terkait paket pembangunan Pasar Olilit, Kabupaten Saumlaki Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2023. Pasalnya diduga ada dugaan cacat hukum dan main mata atas kemenangan PT. Anugerah Bangun Kencana.

Hal itu disuarakan sejumlah masa aksi yang mengatasnamakan Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Pemerintah Pusat dan Daerah saat melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor PUPR, Rabu (15/11).

Dalam aksinya mereka menolak penetapan PT. Anugerah Bangun Kencana oleh Kementerian PUPR melaksanakan paket pembangunan Pasar Olilit, Kabupaten Saumlaki Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2023.

Penolakan dilakukan lantaran mereka menduga proses lelang cacat hukum. Di mana penyedia jasa seharusnya memiliki Sub Bidang BG.004, sedangkan PT. Anugerah Bangun Kencana tidak memiliki Sub Bidang tersebut sebagai salah satu persyaratan.

“Bahwa diduga kuat dan diyakini PT. Anugerah Bangun Kencana telah memalsukan dokumen Sub Kualifikasi BG.004 agar mendapatkan proyek tersebut,” ungkap Koswara, salah satu koorditaor aksi, seperti dikutip Holopis.com.

Mereka juga menduga adanya main mata atas kemenangan PT. Anugerah Bangun Kencana mengerjakan proyek tersebut. Pasalnya, meski ada dugaan cacat hukum namun tetap dimenangkan.

“Ironisnya pihak Kementerian PUPR memaksakan perusahaan tersebut sebagai pemenang lelang bahkan saat ini telah dilakukan penandatanganan kontrak,” ucapnya.

Tentunya hal ini diprediksi akan menjadi polemik dikemudian hari dan diyakini akan berimbas pada kerugian keuangan Negara yang wajib hukumnya untuk dijaga atau diwapadai oleh semua pihak. “Khususnya pihak-pihak yang masih merasa berkewajiban untuk mengantisipasi segala bentuk kejahatan penyelewengan keuangan Negara,” ujarnya.

Oleh sebab itu, LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Pusat dan Daerah mendesak Kementerian PUPR membatalkan kontrak itu. Sebab lelang ini dinilainya cacat hukum dengan tidak adanya syarat seperti dugaan pihaknya.

“Kami meminta dengan hormat agar Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk membatalkan Perjanjian Kontrak Pembangunan Pasar Olilit, Kabupaten Saumlaki Provinsi Maluku,” tegasnya.

Share
Published by
Rangga Tranggana

Recent Posts

5 Tradisi Natal yang Berbeda di Setiap Negara

Setiap negara biasanya memiliki budaya masing-masing yang meriah dalam merayakan Hari Raya Natal, salah satunya…

2 jam ago

4 Tips Touch Up Setelah Keringetan karena Rayakan Natal Seharian

Meskipun riasan terlihat cantik di pagi hari, bukan tidak mungkin riasan kembali kusam dan luntur…

2 jam ago

Review Film : Home Alone, Film Natal yang Timeless

Siapa sih yang berlum pernah nonton Home Alone? Hampir semua generasi milenial, pasti pernah menonton…

2 jam ago

VIRAL : Demi Nonton di TV Baru, Mobil Ini Ngebut Sampai Bikin…

Saat membeli barang baru, tidak bisa dipungkiri kita memang menjadi senang dan ingin cepat-cepat pulang…

3 jam ago

Review Film : Home Alone 2 Lost in New York

Home Alone 2: Lost in New York, dirilis pada tahun 1992, melanjutkan petualangan Kevin McCallister…

3 jam ago

Keluarga Nadine Chandrawinata Hiasi Pohon Natal yang Ditanam dari Kecil

Ada yang berbeda pada perayaan natal keluarga Nadine Chandrawinata dan Dimas Anggara. Pada natal 2024…

3 jam ago