HOLOPIS.COM, JAKARTA – Tahapan Pemilu 2024 akan berlanjut ke masa Kampanye, yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Sementara itu, pemungutan suara akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024. Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari mengatakan pelaksanaan pemungutan suara sangat terbuka.
Sehingga, siapa saja bisa langsung mengawasi agar tidak ada kecurangan yang terjadi selama pemungutan suara di Pemilu 2024.
“Pemungutan suara itu sangat terbuka, semua bisa melihat menyaksikan merekam, memfoto, mendokumentasikan proses pemungutan suara penghitungan di TPS,” kata Hasyim kepada wartawan, Selasa (14/11) yang dikutip Holopis.com.
“Jadi, siapa aja bisa mengawasi memantau peristiwa pemungutan suara di TPS kita masing-masing. Kalau ada indikasi yang dianggap pelanggaran, misalkan itu ada lembaga disiapkan ada Bawaslu untuk melaporkan kalau ada dugaan pelanggaran ada kecurangan dalam pemungutan suara,” sambungnya.
Terkait dengan sinergitas KPU dengan Bawaslu, Hasyim mengatakan kedua lembaga tersebut sudah punya tugas dan wewenang yang sudah diatur dalam perundang-undangan
“Semuanya punya komitmen, semuanya punya tugas dan wewenang sesuai dengan peraturan yang diatur perundang-undangan,” pungkasnya.
Sebagai informasi, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari mengatakan usai penetapan nomor urut pasangan calon (Paslon) Presiden dan Wakil Presiden akan diselenggarakan deklarasi Pemilu Damai sebelum masa kampanye.
Semua Capres-Cawapres akan mulai melakukan kampanye politik selama 75 hari sejak tanggal 28 November 2023 mendatang.
“Tanggal 27 November, KPU akan menyelenggarakan deklarasi Pemilu damai. Tanggal 28 November 2023 dimulai kampanye,” katanya kepada wartawan, Selasa (14/11).