Advertisement
Categories: Polhukam

Terkait Suap Sorong, Ruangan Anggota VI BPK Pius yang Disegel Segera Digeledah KPK

Advertisement

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Penyegelan ruang kerja Anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Pius Lustrilanang oleh Tim Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap untuk mengondisikan temuan pemeriksaan BPK di Kabupaten Sorong Provinsi Papua Barat Daya. Langah itu dilakukan dalam rangka menjaga status quo agar ruangan tersebut tetap steril.

Demikian diungkapkan Ketua KPK Firli Bahuri di kantornya, Jakarta, Selasa (14/11). Diakui Firli, penyegelan ini bagian dari upaya KPK dalam mengusut dugaan rasuah yang dibongkar melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar di Kabupaten Sorong dan Jakarta pada Minggu (12/11). Dalam OTT itu, Tim Satags KPK mengaamankan 10 orang dan barang bukti berupa uang tunai sejumlah sekira Rp 1,8 miliar serta satu buah jam tangan merek Rolex.

“Saya pastikan penyegelan ruangan tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi penerimaan atau janji yang dilakukan oknum BPK yang sudah dilakukan penangkapan dan penahanan hari ini,” ucap Firli, seperti dikutip Holopis.com.

Dari hasil gelar perkara setelah memeriksa para pihak yang ditangkap itu, KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) untuk enam orang tersangka. Yakni, Pj Bupati Sorong, Yan Piet Mosso; Kepala BPK perwakilan Papua Barat, Patrice Lumumba Sihombing; Kepala BPKAD Sorong, Efer Segidifat; staf BPKAD Sorong, Maniel Syatfle; Kasubaud BPK Papua Barat, Abu Hanifa; dan Ketua Tim Pemeriksa BPK Papua Barat, David Patasaung.

Setelah diterbitkan Sprindik, tim penindakan KPK selanjutnya bakal menggeledah ruang kerja Pius Lustrilanang itu. Bahkan, Tim KPK dapat menyita bukti yang terkait tindak pidana korupsi jika ditemukan dalam penggeledahan tersebut.

“Nanti rekan-rekan bisa ikuti tindakan upaya hukum yang dilakukan KPK baik berupa penggeledahan maupun kalau ada ditemukan bukti yang terkait tindak pidana korupsi tentu dilakukan penyitaan,” ujar Firli.

Dalam kesempatan ini Firli juga merespon soal kabar beredarnya sebuah dokumen diduga adalah pakta integritas yang memuat komitmen untuk memenangkan Ganjar Pranowo sebagai Presiden di Pilpres 2024 Papua. Dalam dokumen yang beredar itu ditandatangani oleh dua pejabat, yakni Kepala Badan Intelijen Negara Daerah (Kabinda) Papua Barat Brigjen TNI Tahan Sopian Parulian Silaban, dan Pj Bupati Sorong Yan Piet Moso. Firli mengklaim belum mengetahuinya.

“Saya tidak bisa mengatakan apakah itu disita oleh KPK atau tidak karena saya belum tahu. Jadi saya kalau tidak tahu saya katakan tidak tahu. Tapi nanti akan saya cek, apakah ada di KPK atau tidak nanti Pak Deputi yang bisa melihat dari hasil penggeledahan penyitaan yang dilakukan penyidika KPK atas dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh PJ Bupati Sorong,” ujar Firli.

Share
Published by
Rangga Tranggana
Tags: BPK RIKPK

Recent Posts

Justin Baldoni Bantah Tudingan Pelecehan Seksual, Sebut Blake Lively Bersandiwara

Dunia perfilman Hollywood saat ini sedang dihebohkan dengan skandal yang melibatkan dua nama besar yaitu…

4 menit ago

Polisi Tangkap Sopir Ugal-ugalan di Pakuwon City Surabaya, Pengaruh Alkohol, Tes Narkoba Belum Keluar

JAWA TIMUR - Sebuah aksi sopir ugal-ugalan terjadi di kawasan jalan tembusan Pakuwon City pada…

19 menit ago

Mayor Teddy Jelaskan Erdogan Tak Walkout, Begini Kondisinya

JAKARTA - Kabar tentang Recep Tayyip Erdogan walkout saat Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto berbicara…

34 menit ago

Kecelakaan Mobil Minibus vs Kereta Pandhalungan di Jember, Tak Ada Korban Jiwa

JAKARTA - Sebuah mobil minibus merk Honda Mobilio berpelat nomor polisi P 1677 GI tersambar…

49 menit ago

PDIP Minta Presiden Prabowo Kaji Ulang Penarapan PPN 12 Persen Tahun Depan

JAKARTA - Ketua DPP PDIP Deddy Sitorus mengatakan bahwa pihaknya tidak menolak kenaikan PPN 12…

1 jam ago

Kecelakaan di Malang Gegara Truk Tak Kuat Menanjak, 4 Orang Penumpang Bus Meninggal

JAWA TIMUR - Sebuah bus pariwisata Tirto Agung bernomor polisi S 7607 UW mengalami kecelakaan…

1 jam ago