HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan 10 (sepuluh) orang dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar di Kabupaten Sorong dan Jakarta pada Minggu (12/11). Dalam OTT ini, lembaga antikorupsi juga mengamankan uang tunai sejumlah sekira Rp 1,8 Miliar dan satu buah jam tangan merek Rolex.
“Dari kegiatan tersebut, Tim KPK juga mengamankan uang tunai sejumlah sekitar Rp 1,8 Miliar dan 1 buah jam tangan merek Rolex,” ucap Ketua KPK, Firli Bahuri dalam jumpa pers, di gedung KPK, Jakarta, seperti dikutip Holopis.com, Selasa (14/11).
Adapun, 10 orang yang diamankan dalam OTT itu yakni, Yan Piet Mosso selaku Pj Bupati Kabupaten Sorong; Efer Segidifat (ES) selaku Kepala BPKAD Kabupaten Sorong; Maniel Syatfle (MS) selaku Staf BPKAD Kabupaten Sorong; Kepala Perwakilan BPK Provinsi Papua Barat, Patrice Lumumba Sihombing (PLS); Staf BPK Perwakilan Provinsi Papua Barat berinisial DM; dan Security BPK Perwakilan Provinsi Papua Barat berinisial EP.
Kemudian, Abu Hanifa (AH) selaku Kasubaud BPK Provinsi Papua Barat; David Patasaung (DP) selaku Ketua Tim Pemeriksa BPK; Anggota Tim Pemeriksa, Dzul F Dengo (DFD); dan Tenaga Ahli BPK, Febian Julias (FJ).
“Dalam kegiatan tangkap tangan ini, tim KPK mengamankan 10 orang pada Minggu, 12 November 2023 yang berada di dua wilayah berbeda yaitu di Kabupaten Sorong dan Jakarta,” ujar Firli.
OTT ini berangkat atas informasi dari masyarakat mengenai adanya dugaan penyerahan sejumlah uang pada penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait pengondisian temuan hasil pemeriksaan BPK di Kabupaten Sorong Provinsi Papua Barat Daya. Tim KPK mendapat informasi bahwa adanya penyerahan uang dari Yan Piet Mosso untuk Abu Hanifa, David Patasaung; dan Dzul F Dengo sebagai perwakilan Patrice Lumumba Sihombing di salah satu hotel Sorong pada Minggu, 12 November 2023.
“Tim KPK segera bergerak dan terbagi menjadi dua tim untuk langsung mengamankan YPM, ES, MS, AH, DP di Sorong sedangkan untuk PLS diamankan di Jakarta,” tutur Firli.
Selanjutnya Tim Satgas KPK membawa para pihak dan barang bukti itu ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Setelah dilakukan pemeriksaan dan adanya kecukupan alat bukti, KPK kemudian menetapkan enam orang sebagai tersangka.
Keenam tersangka tersebut yakni, Yan Piet Mosso; Efer Segidifat; Maniel Syatfle; Patrice Lumumba Sihombing; Abu Hanifa; serta David Patasaung. Keenam tersangka selanjutnya dijebloskan ke Rutan KPK untuk 20 hari pertama.
“KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka,” ungkap Firli.
Atas dugaan tersebut, Yan Piet Mosso, Efer Segidifat, dan Maniel Syatfle dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi lo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara Patrice, Abu Hanifa, dan David Patasaung dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Wacana yang beredar terkait peniadaan koridor 1 (Blok M-Kota) akibat adanya MRT Fase 2A selesai…
JAKARTA - Influencer Ferry Koto menilai bahwa kemarahan PDIP kepada Joko Widodo saat ini berasal…
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menanggapi pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang meminta para koruptor untuk…
Mungkin banyak yang tak sadar bahwa setiap transaksi Quick Response Indonesian Standard (QRIS), ada biaya jasa layanan…
Partai Golkar menuding PDIP saat ini berusaha mencari panggung ke masyarakat usai lengser dari kekuasaan…
Sudah bukan rahasia umum bahwa ras terkuat di jalanan adalah emak-emak membawa motor.