HOLOPIS.COM, JAKARTA – Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso melalui kuasa hukumnya, Deolipa Yumara mengapresiasi langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah menetapkan Wakil Menteri Hukum dan Keamanan (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej sebagai tersangka atas kasus dugaan suap dan gratifikasi. Langkah hukum selanjutnya oleh lembaga antikorupsi dinanti.
Upaya hukum selanjutnya itu terkait upaya paksa penahanan terhadap para pihak yang telah dijerat atas kasus dugaan rasuah ini. Pun termasuk salah satunya Eddy Hiariej.
“Kami mendesak KPK untuk melakukan penahanan terhadap Wamenkumham Profesor Eddy Hiariej supaya ditahan kalau sudah tersangka,” ucap Deolipa dalam jumpa pers di Jakarta, seperti dikutip Holopis.com (13/11).
Eddy Hiariej juga diminta mengundurkan diri dari posisinya sebagai Wamenkumham mengingat statusnya saat ini sudah menjadi tersangka di KPK. Disisi lain, Deolipa juga minta meminta agar dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Asisten Pribadi (Aspri) Sharif Hiarej, Yogi Ari Rukmana terhadap kliennya di Bareskrim Polri dihentikan.
“Kami dari Ketua Tim Advokasi IPW, kita meminta Mabes Polri, Kabareskrim supaya menghentikan perkara dengan terlapor adalah Ketua IPW Sugeng Santoso. Kita minta dihentikan,” ujar Deolipa.
Bukan tanpa alasan hal itu disampaikan Deolipa. Pasalnya, Yogi Ari Rukmana selaku pelapor atas dugaan pencemaran nama baik itu disebut-sebut juga sudah menjadi tersangka di KPK, sehingga tudingan pencemaran nama baik terhadap Sugeng di Bareskrim tidak bisa dibuktikan lagi.
“Nah ini sekarang kan Wamenkumhamnya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Jadi nama baiknya sudah jadi nama buruk. Jadi sudah jadi nama buruk, pencemaran nama baiknya hilang. Jadi pencemaran nama buruk kan enggak ada juga,” ungkap Deolipa.
Sugeng Teguh Santoso selaku Ketua IPW sebelumnya dilaporkan lantaran diduga telah menyebutkan nama Yogi Ari sebagai perantara penerimaan uang oleh Wamenkumham dalam pengaduan dugaan gratifikasi ke KPK. Adapun laporan terhadap Sugeng oleh Yogi Ari Rukmana pada 14 Maret 2023 ini terdaftar di Bareskrim dengan surat nomor STTL/092/III/2023/BARESKRIM.
Diketahui, KPK telah menetapkan tersangka Edward Omar Sharif Hiariej sebagai tersangka atas dugaan penerimaan gratifikasi dan suap. Selain Eddy, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka. Sehingga total tersangka berjumlah empat orang.
“Pada penetapan tersangka Wamenkumham, benar, itu sudah kami tanda tangani sekitar dua minggu yang lalu,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata beberapa waktu lalu.
Eddy ditetapkan sebagai tersangka setelah dilaporkan oleh Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso atas dugaan gratifikasi pada Selasa (14/3/2023).
Guru Besar UGM itu diduga menerima gratifikasi terkait konsultasi hukum dan permintaan pengesahan status badan hukum yang diajukan Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (PT CLM) berinisial HH.
Dia juga dilaporkan atas dugaan permintaan agar dua asisten pribadinya, berinisial YAR dan YAM, ditempatkan sebagai komisaris PT CLM. Bahkan, belakangan beredar Eddy bertemu pengusaha Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam, yang diduga membahas persoalan PT CLM.
Dalam laporan itu, disebut ada aliran dana sekitar Rp 7 miliar yang diterima dua orang dan disinyalir merupakan asisten pribadi Eddy. Diduga peristiwa itu terjadi pada April-Oktober 2022. Eddy Hiariej sendiri sebelumnya telah berkali-kali membantah tudingan tersebut.