HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Balai Teknik Perkereta Apian Kelas I Bandung, Zulfikar Fahmi (ZF), Senin (13/11). Direktur PT Putra Kharisma Sejahtera itu dijebloskan ke rumah tahanan (rutan) KPK.

“Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka ZF (Zulfikar Fahmi) untuk 20 hari pertama,” ucap Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, seperti dikutip Holopis.com.

Zulfikar Fahmi merupakan tersangka baru yang ditetapkan oleh KPK bersama-sama Direktur PT Bhakti Karya Utama, Asta Danika. Tersangka Asta sebelumnya telah lebih dahulu di jebloskan ke bui.

Kasus ini merupakan pengembangan perkara dugaan suap proyek jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tahun anggaran 2018-2022. Dalam pengusutan kasus ini, KPK sejauh ini telah menetapkan dan menahan 12 tersangka.

Selain Zulfikar dan Asta Danika, 10 pihak yang telah dijerat yakni, Direktur Prasarana Perkeretaapian Harno Trimadi; PPK Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Bagian Tengah (BTP Jabagteng) Bernard Hasibuan; Kepala BTP Jabagteng Putu Sumarjaya; PPK BPKA Sulsel Achmad Affandi. Lalu, PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian Fadliansyah; PPK BTP Jabagbar Syntho Pirjani Hutabarat; Direktur PT Istana Putra Agung Dion Renato Sugiarto; Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma Muchamad Hikmat; Yoseph Ibrahim selaku Direktur PT KA Manajemen Properti sampai dengan Februari 2023; dan Parjono selaku VP PT KA Manajemen Properti.

Dijelaskan Ghufron, Syntho Pirjani Hutabarat menjadi orang yang bertanggungjawab dalam proyek peningkatan jalur kereta api R 33 menjadi R 54 KM 76+400 sampai 82+000 antara Lampegan – Cianjur tahun 2023 sampai 2024. Nilai paket pekerjaan proyek itu mencapai Rp 41,1 miliar. Syntho Pirjani diduga mengondisikan dan memploting calon pemenang lelang atas sepengetahuan dan arahan dari tersangka Hano Trimadi.

Atas kesepakatan antara Asta Danika dan Zulfikar Fahmi dengan Syntho Pirjani dengan memberikan sejumlah uang, perusahaan keduanya dimenangkan dalam lelang proyek.

Adapun besaran uang yang diduga diberikan Asta dan Zulfikar sejumlah sekitar Rp 935 juta melalui transfer antar rekening bank beberapa tahap.

Atas perbuatannya, tersangka Zulfikar disangkakan melanggar Pasal 5 atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Tim penyidik masih akan terus melakukan pendalaman,” kata Ghufron.