HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengantongi informasi dan temuan awal dugaan keterlibatan Anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Pius Lustrilanang dalam kasus dugaan suap untuk mengondisikan temuan pemeriksaan BPK di Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Daya.
Mantan Wakil Ketua Badan Urusan Rumah Tangga DPR itu berpeluang dipanggil dan diperiksa lembaga antikorupsi dalam proses penyidikan kasus dugaan suap tersebut.
“Tentu keterkaitan Anggota VI BPK perlu sih meminta keterangan karena kita bekerja secara profesional,” ungkap Ketua KPK Firli Bahuri di kantornya, Jakarta, seperti dikutip Holopis.com, Selasa (14/11).
KPK mengisyaratkan keterangan Pius Lustrilanang dibutuhkan dalam pengusutan kasus yang di antaranya menjerat Pj Bupati Sorong, Yan Piet Mosso; Kepala BPK perwakilan Papua Barat, Patrice Lumumba Sihombing, sebagai tersangka. Dugaan keterlibatan Pius dalam sengkarut dugaan suap ini bakal didalami KPK.
“Perlu keterangan dan bukti-bukti. Karena prinsipnya kita bisa melakukan penyidikan tentu taat azas arti penyidikan itu sendiri,” ucap Firli.
Namun demikian, KPK mengklaim tak mau tergesa-gesa dalam mengusut hal itu. Terlebih saat ini tim penindakan KPK baru menyegel ruang kerja Anggota VI BPK Pius Lustrilanang. Penyegelan itu dilakukan dalam rangka menjaga status quo agar ruangan tersebut tetap steril.
Diakui Firli, penyegelan ini bagian dari upaya KPK dalam mengusut dugaan rasuah yang dibongkar melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar di Kabupaten Sorong dan Jakarta pada Minggu (12/11). Dalam OTT itu, Tim Satags KPK mengaamankan 10 orang dan barang bukti berupa uang tunai sejumlah sekira Rp 1,8 miliar serta satu buah jam tangan merek Rolex.
“Saya pastikan penyegelan ruangan tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi penerimaan atau janji yang dilakukan oknum BPK yang sudah dilakukan penangkapan dan penahanan hari ini,” ujar Firli.
Dari hasil gelar perkara setelah memeriksa para pihak yang ditangkap itu, KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) untuk enam orang tersangka. Yakni, Pj Bupati Sorong, Yan Piet Mosso; Kepala BPK perwakilan Papua Barat, Patrice Lumumba Sihombing; Kepala BPKAD Sorong, Efer Segidifat; staf BPKAD Sorong, Maniel Syatfle; Kasubaud BPK Papua Barat, Abu Hanifa; dan Ketua Tim Pemeriksa BPK Papua Barat, David Patasaung.
Setelah diterbitkan Sprindik, tim penindakan KPK selanjutnya bakal menggeledah ruang kerja Pius Lustrilanang itu. Bahkan, Tim KPK dapat menyita bukti yang terkait tindak pidana korupsi jika ditemukan dalam penggeledahan tersebut.
“Nanti rekan-rekan bisa ikuti tindakan upaya hukum yang dilakukan KPK baik berupa penggeledahan maupun kalau ada ditemukan bukti yang terkait tindak pidana korupsi tentu dilakukan penyitaan,” tandas Firli.