HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pemerintah telah mengeluarkan aturan yang menjadi dasar penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2024 melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah mengklaim aturan tersebut lebih baik dari aturan yang pernah ada sebelumnya.
“Kalau dulu ada batasan kenaikan 10 persen maksimal, sekarang dilepas tergantung provinsinya, dan menghitung alphanya kesepakatan dewan pengupahan provinsi lalu dilaporkan Gubernur,” ujar Ida dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Selasa (14/11).
Saat disinggung perihal potensi kenaikan UMP di atas 10 persen, Ida menyebut hal itu mungkin saja terjadi. Ia menegaskan, bahwa keputusan ihwal perhitungan kenaikan UMP ditentukan oleh pemerintahan provinsi.
“Kemungkinan di atas 10% ya mungkin saja. Sekali lagi datanya kami berikan kepada provinsi untuk menjadi acuan upah minimum,” jelasnya.
Sebagai informasi, kenaikan upah minimum (UM) pada tahun 2023 ditetapkan pemerintah maksimal 10 persen. Ketetapan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Ida juga membantah isu jika kenaikan UMP 2024 tidak akan lebih dari 5% jika menggunakan formula di PP 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan. Ia menegaskan penghitungan kenaikan UMP masih dalam proses.
“(UMP nggak naik 5%) Nggak, kan masih berproses menghitung. Data yang dipakai acuan dari BPS nanti akan kami sampaikan dalam proses disampaikan pada gubernur. Data BPS akan menjadi acuan untuk melihat inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan melihat indeks tertentu (alpha),” tuturnya.
Adapun kenaikan UMP diumumkan paling lambat pada 21 November 2023. Sedangkan kenaikan UMP langsung berlaku pada 1 Januari 2024.