HOLOPIS.COM, JAKARTA – Bakamla RI melakukan penangkapan terhadap tiga kapal menggunakan bendera Indonesia yang diduga yang bermuatan Nikel Ore Ilegal.
Dalam siaran pers yang dibagikan Puspen TNI, penangkapan tersebut dilakukan oleh KN Kuda Laut-403 di Desa Mosiku, Kec. Batu Putih, Kab. Kolaka Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara pada Sabtu (11/11).
“Tiga kapal yang sudah diperiksa dan diamankan yaitu TB Trinity 302/TK Pacific 302 yang mengangkut Nikel Ore sebanyak ±10,507.560 WMT,” isi siaran pers seperti dikutip Holopis.com, Selasa (14/11).
Kapal tersebut diketahui melaksanakan muat di Jetty Masselle yang tidak berizin dan tidak sesuai Surat Persetujuan Berlayar (SPB).
“Proses hukum diserahkan kepada Polres Kolaka Utara,” jelas siaran pers.
Kapal selanjutnya yaitu, TB. MDM Batola/TK. MDM 04 dengan muatan sebanyak ±12,333.963 MT Nikel Ore.
Kapal lainnya yakni TB. Merdeka 2002/TK. Dirgahayu 3102 yang membawa muatan Nikel Ore sebanyak ±8,500.570 WMT. Kapal tersebut berhasil ditangkap pada Senin (13/11).
“Kedua kapal tersebut diduga melaksanakan muat di Jetty Mandes yang tidak berizin dan tidak sesuai SPB,” ujarnya.
Hasil penyelidikan dari Unit Penindakan Hukum Bakamla RI, ketiga Kapal tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 17 tahun 2008 Tentang Pelayaran dan Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara pasal 300 jo Pasal 105 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2008 Tentang Pelayaran.
Dimana isinya menyebutkan “Setiap orang yang menggunakan terminal khusus untuk kepentingan umum tanpa izin dari menteri pidana penjara maks 2 tahun atau denda maks Rp. 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah)”.
Serta, Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Saat ini, kedua kapal tersebut berada di area Kepelabuhan Lasusua dibawah pengamanan KN. Kuda Laut-403 dengan Komandan Letkol Bakamla Nendra Jati Prawira.