Polda DIY Tangkap Penyebar Hoaks Pelecehan Seksual Maba UNY

Motifnya adalah sakit hati, karena pada saat itu RAN mendaftar di salah satu komunitas mahasiswa ditolak sedangkan MF yang diterima.

HOLOPIS.COM, YOGYAKARTA – Polda DIY mengungkap kasus dugaan pelecehan seksual yang dialami oleh Mahasiswi baru Universitas Negeri Yogyakarta (UNY).

Direktur Reskrimsus Polda DIY, Kombes Pol Idham Mahdi mengatakan, mereka sebelumnya sebenarnya telah melakukan penelusuran terhadap korban pasca viralnya informasi tersebut beberapa hari lalu.

“Kami mencari sosok korban yang memosting di medsos sejak tanggal 10 sampai 11, namun sampai hari ini korban yang diduga menjadi korban di postingan tersebut belum dapat kami temukan dan belum ada yang melapor,” kata Idham dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Senin (13/11).

Tak lama kemudian, polisi kemudian menerima laporan dari terduga pelaku yakni MF yang justru kali ini malah mengaku sebagai korban. Dari hasil pengembangan pelaporan MF, polisi kemudian langsung menangkap pelaku berinisial RAN dengan barang bukti berupa handphone serta akun X yang diduga digunakan untuk menyebar informasi awal pelecehan seksual.

“Pelaku yang satu fakultas dengan pelapor juga mengakui perbuatannya,” imbuhnya.

Idham kemudian menjelaskan, pelaku melakukan hal tersebut karena merasa sakit hati dan cemburu terhadap MF yang dianggap lebih tenar.

“Motifnya adalah sakit hati, karena pada saat itu RAN mendaftar di salah satu komunitas mahasiswa ditolak sedangkan MF yang diterima,” terangnya.

Pelaku juga merasa sakit hati karena telah ditegur oleh MF saat pelaksanaan sebuah event di kampus UNY. “Dia ditegur oleh MF melalui japri WA. Sehingga RAN merasa sakit hati sehingga dia mengupload postingan-postingan tersebut,” bebernya.

Saat dipastikan apakah kasus pelecehan seksual tersebut dipastikan hoaks, Idham pun berdalih bahwa pihaknya sampai saat ini belum menerima pelaporan.

“Kami semua belum ada laporan yang diduga sebagai korban akibat postingan tersebut,” kilahnya.

RAN sendiri kemudian dijerat Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) dan/atau Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 14 ayat (1) UU No 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

Presiden Republik Indonesia

BERITA TERBARU

Viral