HOLOPIS.COM, JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI, Ida Fauziyah memastikan upah minimum 2024 bakal naik. Ia pun meminta kepala daerah untuk segera menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) paling lambat tanggal 30 November 2023.
Sementara untuk memberikan tenggat waktu kepada gubernur untuk menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) paling lambat 21 November 2023.
Adapun saat ini, pemerintah diketahui telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang menjadi acuan dalam menetapkan UMK/UMP 2024.
“Kami meminta para Gubernur, Kepala Dinas yang membidangi ketenagakerjaan, serta Dewan Pengupahan Daerah menjalankan tugas sebagaimana amanat peraturan pemerintah ini dan penetapan Upah Minimum Provinsi ditetapkan paling lambat tanggal 21 November dan untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota tanggal 30 November,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang dikutip Holopis.com, Jumat (10/11).
Ida menjelaskan, kepastian kenaikan upah minimum tersebut diperoleh melalui penerapan Formula Upah Minimum dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 yang mencakup 3 variabel, yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.
Indeks tertentu dalam hal ini ditentukan oleh Dewan Pengupahan Daerah, yang tentunya dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata/median upah. Selain itu, ada lain yang menjadi pertimbangan yakni faktor-faktor yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan.
Ida berharap, kenaikan upah minimum yang akan ditetapkan dalam waktu dekat ini dapat menjadi salah satu solusi terhadap kepastian bekerja dan keberlangsungan dunia usaha di Tanah Air, serta mencegah disparitas atau kesenjangan upah antar wilayah.
“Jadi, dalam hal mencegah kesenjangan atau disparitas upah minimum antar wilayah, PP Nomor 51 Tahun 2023 ini lebih baik dari pada regulasi pengupahan yang pernah ada selama ini,” ujarnya.