HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah menerbitkan aturan baru terkait pengupahan, yakni Peraturan Pemerintah No.51/2023 yang merupakan revisi atas PP No.36/2021 tentang Pengupahan.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah mengatakan, melalui beleid baru tersebut, upah minimum 2024 dipastikan mengalami kenaikan.
“Kepastian kenaikan upah minimum tersebut diperoleh melalui penerapan Formula Upah Minimum dalam PP No.51/2023 yang mencakup 3 variabel yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu,” kata Ida dalam keterangan resminya yang dikutip Holopis.com, dikutip Minggu (12/11).
Ida menuturkan, indeks tertentu ini ditentukan oleh Dewan Pengupahan Daerah dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata atau median upah.
Selain itu, terdapat pula pertimbangan lainnya, yakni faktor-faktor yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan di daerah.
Menurutnya, variabel-variabel tersebut dapat membuat kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan pada suatu daerah terakomodir secara seimbang. Dengan begitu, upah minimum yang ditetapkan dapat menjadi salah satu solusi terhadap kepastian bekerja dan keberlangsungan usaha.
Dia pun menambahkan, adanya ketentuan tersebut memperkuat peran Dewan Pengupahan Daerah berupa tambahan untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Daerah, dalam hal penerapan upah minimum serta struktur dan skala upah di perusahaan pada wilayah masing-masing.
“Kenaikan upah minimum dapat mendorong peningkatan daya beli masyarakat, yang pada akhirnya berdampak terserapnya barang dan jasa yang diproduksi oleh pengusaha, sehingga perusahaan ikut berkembang dan mendorong terbukanya lapangan kerja baru,” ujarnya.
Adapun baleid terbaru itu terbit pada 10 November 2023 kemarin. Melalui baleid tersebut, Kepala Dinas yang membidangi ketenagakerjaan, dan Dewan Pengupahan Daerah diminta untuk menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) paling lambat tanggal 21 November 2023, dan Upah Minimum Kabupaten/Kota tanggal 30 November 2023.