HOLOPIS.COM, JAKARTA – Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) merupakan surat yang harus dimiliki oleh pemilik kendaraan bermotor, sebagai legalitas kendaraan bermotor yang dimiliki.
Jika tidak ada STNK, maka kendaraan bermotor (motor dan mobil) yang dimiliki dianggap ilegal alias bodong. Namun, bagaimana kalau STNK hilang ?. Tentunya, harus segera diurus.
Pengurusan STNK yang hilang bisa dilakukan, sesuai dengan peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021, bahwa apabila STNK hilang pemilik kendaraan bisa mengajukan permohonan penggantian.
Pengurusan STNK hilang bisa diwakilkan, dengan melampirkan surat kuasa bermaterai cukup dan fotokopi KTP yang diberi kuasa (bagi yang diwakilkan).
Begini syarat dan langkah mengganti STNK Hilang
Pertama, Sobat Holopis harus menyiapkan beberapa dokumen yang diperlukan untuk mengajukan permohonan penggantian STNK, seperti :
1. KTP Asli dan fotokopi
2. BPKB asli dan fotokopi
3. Melampirkan surat laporan kehilangan dari polsek dan fotokopi
4. Rekomendasi Satuan Lalu Lintas (Satlantas)
5. Surat pernyataan bermeterai
6. Bukti pemasangan iklan STNK hilang di media
Mengacu pada dokumen Standar Pelayanan Pendaftaran Kendaraan Bermotor STNK Rusak atau Hilang No. SK : 973/241/2022, yang dimuat laman SIPPN Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, disebutkan bahwa dalam mengurus STNK hilang, kita perlu melampirkan Surat Laporan kehilangan dari kepolisian dan bukti iklan media.
Setelah semua dokumen yang dibutuhkan sudah siap, Sobat Holopis langsung datang ke Samsat untuk proses selanjutnya. Berikut langkahnya :
1. Lakukan pendaftaran di loket pendaftaran yang ada di Samsat
2. Setelah mendaftar, langkah selanjutnya adalah melakukan cek fisik kendaraan. Janga lupa setelah selesai fotokopi hasil cek fisiknya.
3. Verifikasi dengan menyerahkan persyaratan kepada petugas untuk diperiksa keabsahan dokumen yang diajukan dan akan dilakukan perekaman data pada sistem.
4. Menetapkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ) apabila ada dan mencetak Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (SKKP).
5. Jika proses verifikasi oleh petugas selesai, langkah selanjutnya adalah pembayaran pengurusan pembuatan STNK yang hilang.
6. Jika pembayaran SKKP dan PNBP sudah diterima, maka secepatnya STNK akan dicetak. Kemudian, mengarsipkan dokumen ranmor.
Biaya Pegurusan STNK Hilang
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, berikut merupakan besaran biaya mengurus STNK yang hilang 2023 untuk mobil dan motor:
1. Kendaraan bermotor roda 2 atau 3: Rp 100.000 per penerbitan
2. Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih: Rp 200.000 per penerbitan
Jika Sobat Holopis memang tidak sempat mengurus STNK yang hilang, pengurusan bisa dilakukan melalui biro jasa secara online. Dalam hal ini, biaya mengurus STNK hilang online akan lebih mahal dibandingkan jika kita mengurusnya sendiri.
Nah, demikian informasi terkait pengurusan STNK hilang. Semoga bermanfaat bagi Sobat Holopis.