Advertisement
Categories: Polhukam

Mantan Jubir KPK Berpotensi Jadi Tersangka Perintangan Kasus Korupsi SYL

Advertisement

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa pihaknya memiliki alasan utama mengajukan pencegahan terhadap mantan juru bicara mereka yakni Febri Diansyah.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, Febri Diansyah bersama sejumlah pengacara lainnya karena diduga terlibat dalam perkara korupsi Syahrul Yasin Limpo.

“Yang di pencekalan itu, terkait dengan adanya kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan penanganan perkara ini,” kata Asep Guntur dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Jumat (10/11).

Keterlibatan tersebut tak tanggung-tanggung adalah karena KPK menduga Febri telah melakukan upaya perintangan terhadap kasus korupsi yang tengah dijalani Syahrul Yasin Limpo.

Hal tersebut dikatakan Asep, berdasarkan temuan dokumen yang telah dimiliki penyidik yang membuat mereka yakin Febri berpotensi melakukan perintangan.

“Jadi kami memiliki beberapa dokumen, baik itu dokumen yang kami terima, dokumen elektronik di mana ada keterlibatan ya,” ungkapnya.

“Di situ kami anggap itu bisa mengganggu jalannya proses penyidikan terhadap SYL yang sedang kami tangani sehingga kami merasa perlu untuk melakukan pencekalan terhadap yang bersangkutan dimaksud,” sambungnya.

Sebelumnya diketahui, KPK meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mencegah tiga advokat berpergian ke luar negeri. Permintaan itu terkait pengusutan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

“KPK saat ini telah ajukan cegah terhadap 3 orang untuk tidak melakukan perjalanan keluar negeri pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI. Pihak dimaksud adalah advokat,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (8/11).

Dikatakan Ali, pencegahan ini berlaku untuk enam bulan. “KPK ingatkan agar kooperatif hadir dalam setiap agenda jadwal pemanggilan dari Tim Penyidik,” ucap Ali.

Berdasarkan informasi, tiga advokat itu yakni, Donal Fariz, Febri Diansyah, dan Rasamala Aritonang. Mereka sebelumnya pernah diperiksa sebagai saksi kasus ini.

Share
Published by
Ronald Steven

Recent Posts

Ini Bahayanya Minum Air Isi Ulang, Waspada!

Beberapa bulan lalu jagad maya X atau Twitter diramaikan dengan perbincangan mengenai keamanan air isi…

14 menit ago

Airlangga Pastikan QRIS dan e-Toll Tak Kena PPN 12%

JAKARTA - Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto menegaskan bahwa semua produk yang berakitan dengan bahan kebutuhan…

44 menit ago

Dishub Jakarta Pastikan Tak Hapus Koridor 1 Transjakarta

Wacana yang beredar terkait peniadaan koridor 1 (Blok M-Kota) akibat adanya MRT Fase 2A selesai…

1 jam ago

Ferry Koto Anggap Kemarahan PDIP Gegara Kecele Jokowi di Pilpres 2024

JAKARTA - Influencer Ferry Koto menilai bahwa kemarahan PDIP kepada Joko Widodo saat ini berasal…

2 jam ago

Supratman Klaim Pengembalian Aset Lebih Penting Ketimbang Hukuman

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menanggapi pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang meminta para koruptor untuk…

2 jam ago

2025 Biaya Layanan QRIS Naik 12 Persen, Menurut Anda?

Mungkin banyak yang tak sadar bahwa setiap transaksi Quick Response Indonesian Standard (QRIS), ada biaya jasa layanan…

2 jam ago