BerandaNewsPolhukamMantan Jubir KPK Berpotensi Jadi Tersangka Perintangan Kasus Korupsi SYL

Mantan Jubir KPK Berpotensi Jadi Tersangka Perintangan Kasus Korupsi SYL

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa pihaknya memiliki alasan utama mengajukan pencegahan terhadap mantan juru bicara mereka yakni Febri Diansyah.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, Febri Diansyah bersama sejumlah pengacara lainnya karena diduga terlibat dalam perkara korupsi Syahrul Yasin Limpo.

“Yang di pencekalan itu, terkait dengan adanya kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan penanganan perkara ini,” kata Asep Guntur dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Jumat (10/11).

Keterlibatan tersebut tak tanggung-tanggung adalah karena KPK menduga Febri telah melakukan upaya perintangan terhadap kasus korupsi yang tengah dijalani Syahrul Yasin Limpo.

Penerbit Iklan Google Adsense

Hal tersebut dikatakan Asep, berdasarkan temuan dokumen yang telah dimiliki penyidik yang membuat mereka yakin Febri berpotensi melakukan perintangan.

“Jadi kami memiliki beberapa dokumen, baik itu dokumen yang kami terima, dokumen elektronik di mana ada keterlibatan ya,” ungkapnya.

“Di situ kami anggap itu bisa mengganggu jalannya proses penyidikan terhadap SYL yang sedang kami tangani sehingga kami merasa perlu untuk melakukan pencekalan terhadap yang bersangkutan dimaksud,” sambungnya.

Sebelumnya diketahui, KPK meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mencegah tiga advokat berpergian ke luar negeri. Permintaan itu terkait pengusutan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

“KPK saat ini telah ajukan cegah terhadap 3 orang untuk tidak melakukan perjalanan keluar negeri pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI. Pihak dimaksud adalah advokat,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (8/11).

Dikatakan Ali, pencegahan ini berlaku untuk enam bulan. “KPK ingatkan agar kooperatif hadir dalam setiap agenda jadwal pemanggilan dari Tim Penyidik,” ucap Ali.

Berdasarkan informasi, tiga advokat itu yakni, Donal Fariz, Febri Diansyah, dan Rasamala Aritonang. Mereka sebelumnya pernah diperiksa sebagai saksi kasus ini.

Temukan kami juga di Google News

Baca Juga :

BERITA LAINNYA

Niat Hati Kampanye Anti Korupsi, Kementan Malah Dirujak Netizen

Kementerian Pertanian mengunggah sebuah flyer yang mengangkat tema anti korupsi, namun menggunakan konsep film yang sedang viral saat ini, yakni Ipar Adalah Maut, yang kemudian diubah menjadi "Korupsi Adalah Maut".

Aparat Tembak Mati Teroris Papua

Aparat gabungan TNI Polri melakukan penyerbuan markas teroris Papua di Topo, Nabire.

Mahfud MD Sarankan Semua Komisioner KPU Mundur

Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD menyarankan agar semua komisioner KPU RI saat ini agar mengundurkan diri pasca kasus Hasyim Asy'ari. Sebab, moralitas pimpinan KPU saat ini sudah rusak di mata publik, bahkan terkait dengan penyelenggaraan Pilkada 2024.

Yudi Purnomo Desak KPK Penuhi Tantangan Megawati

Eks penyidik KPK Yudi Purnomo ikut menanggapi tantangan dari Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri untuk bertemu AKBP Rossa.

PB SEMMI Apresiasi Polri Berhasil Bongkar Laboratorium Narkoba di Malang

Donny mengatakan bahwa masyarakat Indonesia akan selalu mendukung langkah Polri dalam melakukan penegakkan hukum terutama terhadap kejahatan peredaran dan penyalahgunaan narkoba karena sudah sangat meresahkan di Indonesia.

Mahfud MD Harap Rektor Transparan soal Pemberhentian Dekan FK Unair

Pakar Hukum Tata Negara, Prof Mahfud MD memberikan respons atas diberhentikannya Dekan Fakultas Kedokteran Unair Prof. Budi Santoso oleh Rektor Unair Rektor Unair Prof. Nasih.
Presiden dan Wakil Presiden Terpilih 2024 - 2029
Sudaryono

HOLOPIS FEEDS