HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini adanya dugaan keterlibatan sejumlah korporasi atau manajemen korporasi dalam dugaam suap terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 di Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Termasuk diduga PT Johnlin Baratama milik yang merupakan anak usaha Jhonlin Group milik Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam, PT Gunung Madu Plantation, dan PT Bank Pan Indonesia atau Bank Panin.
Ihwal dugaan keterlibatan perusahaan itu diungkapkan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam jumpa pers penetapan tersanga baru kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 di Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Yulmanizar (YMR) dan Febrian (FB). Dua anggota tim pemeriksa pajak pada Ditjen Pajak itu dijerat sebagai tersangka penerima.
Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan kasus yang sebelumnya telah menjerat delapan orang sebagai pesakitan. Adapun delapan pihak yang sebelumnya telah dijerat yakni, Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Ditjen Pajak Tahun 2016-2019 Angin Prayitno Aji; Kepala Sub Direktorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak tahun 2016-2019, Dadan Ramdan; Supervisor Tim Pemeriksa Pajak, Wawan Ridwan; dan Ketua Tim Pemeriksa Pajak, Alfred Simanjuntak. Mereka dijerat sebagai tersangka penerima.
Sementara pihak pemberi yakni, Konsultan Pajak PT Johnlin Baratama, Agus Susetyo; Kuasa Wajib Pajak PT Bank Pan Indonesia atau Bank Panin, Veronika Lindawati; serta dua konsultan pajak PT Gunung Madu Plantation, Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi.
Dikatakan Alexander, para konsultan pajak itu bekerja untuk kepentingan perusahaan. Alexander ragu jika konsultan pajak itu rela mengoroh kocek pribadi untuk menyuap para pegawai pajak tersebut guna kepentingan perpajakan korporasi.
“Konsultan pajak itu mereka itu sebenarnya memperolah surat kuasa dari perusahaan, mereka bekerja dan demi kepentingan perusahaan. Tentu saja ketika perusahaan mendapatkan keuntungan dan konsultan atau kuasa pajak itu atas nama perusahaan ya harusnya koroprasi terlibat kan begitu. Jadi prinsipnya konsultan pajak bekerja untuk kepentingan perusahaan,” ucap Alex, sapaan Alexander Marwata, di gedung KPK, Jakarta, seperti dikutip Holopis.com, (9/11) malam.
Namun, Alex tak merespon saat disinggung soal peluang pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Haji Isam dalam proses penyidikan dua tersangka baru ini. Mengingat, sebelumnya Yulmanizar saat bersaksi dalam persidangan pesakitan kasus ini sempat mengungkap dugaan keterlibatan Haji Isam.
“Ngga mungkin juga konsultan pajak memberikan uang dengan uangnya sendiri, uang itu bagian dari fee atau pun apapun yang diberikan oleh perusahaan,” kata Alex.
Yang jelas, sambung Alex, pihaknya dalam mengembangkan kasus ini membuka peluang menjerat pihak-pihak atau perusahaan yang terlibat. “Apakah nanti perusahaan-perusahaan yang diwakili konsultan pajak terlibat akan dijadikan tersangka termasuk pihak managemen nanti akan dilihat bukti-bukti yang diperoleh penyidik,” ujar Alex.
Yulmanizar sebelumnya saat bersaksi dalam sidang lanjutan terdakwa Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani dan Wawan Ridwan sempat mengungkap siasat merekayasa pajak PT Jhonlin Baratama untuk tahun 2016 dan 2017. Adapun potensi pajak PT Jhonlin Baratama tahun 2016 sekitar Rp 6,6 miliar, sementara pada tahun 2017 sekitar Rp 19 miliar.
Bahkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Yulmanizar yang dibacakan jaksa, terungkap
jika Haji Isam diduga meminta konsultan pajak Agus Susetyo, untuk mengkondisikan Surat Ketetapan Pajak (SKP) PT Jhonlin Baratama kepada tim pemeriksa pajak.
Disebutkan dalam BAP, terdapat permintaan untuk pengkondisian nilai penghitungan pajak PT Jhonlin Baratama sebesar Rp 10 miliar. Itu terjadi pada pertemuan antara tim pemeriksa pajak DJP dengan konsultan pajak Agus Susetyo.
“Dalam penyampaiannya atas permintaan pengondisian nilai SKP PT Jhonlin Baratama disampaikan kepada kami, bahwa ini adalah permintaan langsung dari pemilik PT Jhonlin Baratama yakni Samsuddin Andi Arsyad atau Haji Isyam untuk membantu pengurusan dan pengondisian nilai SKP tersebut. Apa demikian?” kata jaksa kepada Yulmanizar, dalam persidangan, Senin (4/10/2021).
Yulmanizar lantas membenarkan hal tersebut. Menurut Yulmanizar, Agus Susetyo yang menyampaikan permintaan Haji Isam tersebut.
“Iya itu disampaikan oleh pak Agus,” kata Yulmanizar.
Dalam persidangan terdakwa Alfred Simanjuntak terungkap, Agus Susetyo dalam kurun waktu 2019 menyerahkan uang ke Angin dan Dadan melalui Yulmanizar senilai Sin$3,5 juta atau setara Rp 35 miliar.
Dari jumlah itu, Angin dan Dadan menerima total Sin$1,75 juta. Sisanya yakni sekitar Sin$1,75 juta dibagi rata untuk setiap tim pemeriksa yaitu Yulmanizar, Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, dan Febrian.
Melalui kuasa hukumnya saat itu, Haji Isam membantah keterlibatannya dalam perkara suap. Haji Isam diklaim tidak terkait dengan opersional apapun dari aktivitas bisnis tersebut.
JAKARTA - Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pun baru saja meninjau pengerjaan proyek senilai Rp393,27…
Sebuah video viral di muka publik memperlihatkan seekor monyet yang disiksa oleh sekelompok pria hingga…
JAKARTA - Inisiator Gerakan Nurani Kebangsaan (GNK) Habib Syakur Ali Mahdi Al Hamid menilai bahwa…
Pasangan sebelriti Rendy Kjaernett dan Lady Nayoan di tahun 2023 hampir berpisah, namun memutuskan untuk…
Wakil Menteri Pertanian (Wamentan), Sudaryono mengaku yakin PT Pindad yang biasa memproduksi alat maupun kendaraan…
Terekam kamera CCTV maling gagal menggasak mobil hasil curiannya karena panik dikejar warga sekitar. Mobil…