HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai supervisi dengan Polda Metro Jaya terkait penanganan kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, tidak dibutuhkan. Supervisi kasus yang menyeret nama Ketua KPK Firli Bahuri ini dirasa tak dibutuhkan jika proses penyidikan kasus oleh Polda Metro Jaya berjalan lancar dan dilakukan secara transparan.
“Kan intinya supaya penyidikan yang dilakukan Polda transpran, kalau seperti itu sepanjang mereka terbuka pada penanganan perkara dan selama ini sejauh ini penanganan perkaranya lancar ya kebutuhan supervisi itu sebetulnya ga ada kan itu,” ungkap Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, di gedung KPK, Jakarta, seperti dikutip Holopis.com, (9/11) malam.
Dikatakan Alexander, ada beberapa dasar pihaknya melakukan supervisi dengan penegak hukum lain. Misalnya, dalam penanganan perkara itu terdapat hambatan sehingga proses pengusutan berlangsung lama dan ada dugaan intervensi.
“Kalau pengakuan Polda seperti dalam pemberitaan supervisi supaya transparan, ya kalau sudah transparan ngapain supervisi kan seperti itu kan,” ujar Alex, sapaan Alexander Marwata.
Dalam kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ini, lembaga antikorupsi memilih menghindari konflik kepentingan terkait supervisi ini. “Kalau dalam supervisi yang nanti kami lakukan ternyata apa yang diduga yang disangkakan atau ternyata buktinya tidak cukup kami juga bisa untuk merekomendaskan untuk menghentikan. Pasti nanti akan ribut, ‘terang aja ini yang supervisi KPK makannya KPK menyarankan untuk dihentikan’. Itu juga harus kami jaga, supaya tidak terjadi konflik kepentingan,” ujar Alex.
“Supervisi yang dilakukan KPK itu jangan terus diasumsikam seolah-olah KPK mendorong supaya dipercepat,” tegas Alex menambahkan.
Sebelum diputuskan langkah supervisi ini, KPK memilih untuk berkoordinasi terlebih dahulu dengan Polda Metro Jaya. Rencannya, pada Jumat (10/11) ini, KPK mengundang pihak Polda Metro Jaya dan Mabes Polri untuk melakukan rapat koordinasi terkait permintaan supervisi atas kasus dugaan pemerasan terhadap oleh pimpinan KPK.
“Tentu tahapan supervisi dimulai dengan kordnasi kemudian kebutuhan apa yang akan dilakukan supervisi,” tandas Alex.
Sementara itu, Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan rapat koordinasi akan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK. Ali menyebut tahapan koordinasi ini merupakan tahapan sebelum dilakukannya supervisi.
“Informasi yang kami terima benar Jumat (10/11), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengundang pihak Polda Metro Jaya dan Mabes Polri untuk melakukan kordinasi terkait penanganan perkara dugaan pemerasan yang sedang ditanganinya. Undangan Koordinasi pukul 09.00 WIB yang bertempat di Gedung Merah Putih KPK,” ucap Ali.
Dikatakan Ali, tahapan koordinasi inilah yang menentukan sebuah perkara perlu atau tidak dilakukan supervisi. Dimana, sambung Ali, koordinasi ini sebagai tahapan awal KPK untuk mendengarkan penjelasan dari Polda Metro Jaya dan Mabes Polri mengenai penanganan perkara tersebut.
Dari Informasi yang diperoleh nantinya, lanjut Ali, KPK selanjutnya akan menelaah untuk menentukan, apakah KPK perlu melakukan supervisi atau tidak. Sehingga, perlu diketahui bahwa tahapan koordinasi berbeda dengan supervisi.
“Penjelasan tentunya tidak masuk sampai pada pokok perkaranya, karena masih dalam tahapan koordinasi belum supervisi,” ujar Ali.