HOLOPIS.COM, Jakarta – Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej sudah ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan suap. Pimpinan lembaga antikorupsi sudah meneken surat perintah penyidikan (Sprindik) atas peningkatan pengusutan kasus tersebut.

“Kemudian penetapan tersangka Wamenkumham benar itu sudah kami tandatangani sekitar 2 minggu yang lalu,” ungkap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di kantornya, Jakarta, seperti dikutip Holopis.com, Kamis (9/11) malam.

Dalam kasus ini KPK menjerat empat orang sebagai tersangka. Eddy Hiariej diduga dijerat atas dugaan pihak penerima.

“Dengan 4 rang tersangka dari pihak penetima 3 dari pihak pemberi 1,” ucap Alex,
sapaan Alexander Marwata.

Sayangnya, Alex saat ini belum mau merinci lebih lanjut terkait perkara yang sedang ditangani itu.

KPK sebelumnya menyatakan telah meningkatan kasus dugaan rasuah yang menyeret Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej ke tahap penyidikan. Dalam pengusutan kasus ini, lembaga antikorupsi mendapat dukungan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Direktur Penyidikan KPK Brigjen Asep Guntur Rahayu mengatakan, pihaknya melihat adanya dugaan aliran uang berdasarkan laporan hasil audit (LHA) PPATK. Saat ini dugaan aliran uang mencurigakan pihak-pihak terkait kasus ini sedang didalami lebih lanjut.

“Hasilnya itu berupa lalu lintas uang yang dimiliki di rekening para tersangka. Sehingga kami hanya melihat jumlah uangnya, jadi belum bisa menentukan dalam perkara apa untuk siapa, tapi jelas aliran uangnya ada,” ucap Asep.

Asep tak menampik forum ekspos atau gelar perkara telah memutuskan beberapa pihak untuk dimintai pertanggungjawaban hukum.
Berdasarkan bukti permulaan yang dikantongi, KPK sejauh ini meyakini terjadinya dua dugaan perbuatan rasuah. Yakni, dugaan penerimaan gratifkasi dan suap.

“Kan gini kalau suap itu nggak mungkin sendiri. Ada pemberi dan penerima, paling tidak dua. Tapi di situ kan ada perantaranya dan lain-lain,” tandas Asep.

Eddy Hiariej sebelumnya dilaporkan Sugeng atas dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp 7 miliar melalui dua asisten pribadinya terkait konsultasi dan bantuan pengesahan badan hukum sebuah perusahaan. Bahkan, belakangan beredar Eddy bertemu pengusaha Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam, yang diduga membahas persoalan PT Citra Lampia Mandiri (CLM). Laporan IPW terhadap Eddy Hiariej terkait dugaan penerimaan gratifikasi, dalam pengurusan status hukum PT. Citra Lampia Mandiri.

Eddy sebelumnya telah berulang kali menepis tuduhan tersebut. Eddy menekankan, Yogi telah menjadi asisten pribadi sebelum dirinya menjadi Wakil Menteri Hukum dan HAM. Menurut Eddy, Yogi tidak berstatus sebagai aparatur sipil negara, juga tidak berstatus sebagai PPNPN maupun PPPK.