Kamis, 23 Januari 2025
Holopis.comNewsPolhukamJC Ditolak, Terdakwa Korupsi BTS 4G Irwan Hemawan Divonis 12 Tahun Bui

JC Ditolak, Terdakwa Korupsi BTS 4G Irwan Hemawan Divonis 12 Tahun Bui

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Mantan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan.

Selain itu, Irwan juga dihukum dengan pidana tambahan yakni membayar uang pengganti senilai Rp 1.150.000.000 subsider 1 tahun kurungan.

Majelis hakim menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tahun 2020-2022, secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung.

Menurut majelis hakim, perbuatan Irwan Hermawan terbukti melanggar Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Namun majelis hakim dalam putusannya menyatakan jika Irwan tak terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Menyatakan terdakwa Irwan Hermawan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana termuat dalam dakwaan kesatu primair penuntut umum. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Irwan Hermawan oleh karena itu selama 12 tahun,” ucap Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, seperti dikutip Holopis.com, Kamis (9/11).

Majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan dalam memberikan hukuman tersebut. Untuk hal yang memberatkan, perbuatan Irwan bersama-sama sejumlah pihak dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, terdakwa Irwan disebut mengumpulkan dan mengalirkan uang hasil korupsi memperluas tindak pidana korupsi itu sendiri, selain itu perbuatan Irwan menimbulkan kerugian keuangan negara yang sangat besar, yakni sekitar Rp 8 triliun.

“Hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan berterus terang sehingga memperlancar persidangan, terdakwa mempunyai istri dan anak,” ucap hakim.

Adapun vonis ini lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut Irwan dengan hukuman 6 tahun penjara denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan. Selain itu, Irwan juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp7 miliar subsider 3 tahun penjara.

Dalam putusannya, Majelis Hakim juga menolak permohonan status saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator (JC) terdakwa Irwan Hermawan. Pasalnya, Irwan Hermawan termasuk pelaku utama dalam tindak pidana korupsi tersebut.

Majelis hakim berpedoman pada Surat Edaran Mahkamah Agung No. 4 Tahun 2022 untuk menentukan patut atau tidaknya pemberian Justice Collaborator. Terlebih dalam aturan itu disebutkan salah satu syarat adalah bukan pelaku utama.

Sementara merujuk fakta persidangan, majelis hakim berkeyakinan bahwa terdakwa Irwan merupakan pelaku utama. Majelis hakim menyatakan Irwan terbukti melakukan korupsi dalam proyek BTS.

“Yang bersangkatan merupakan salah satu pelaku tindak pidana tertentu sebahaimana yang dimaksud dalam Sema ini,” ujar hakim.

Atas dasar itu, majelis hakim menolak permohonan status saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator terdakwa Irwan Hermawan. “Menolak permohonan terdakwa Irwan Hermawan untuk dinyatakan sebagai saksi pelaku atau JC dalam perkara ini,” tegas Hakim Dennie.

Selain Irwan Hermawan, mantan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak; dan eks Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali juga menjadi terdakwa dalam kasus ini.

Kemudian, mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate; eks Direktur Utama (Dirut) Bakti, Anang Achmad Latif; dan eks Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Yohan Suryanto.

Johnny G Plate, Anang Latif dan Yohan Suryanto telah lebih dulu menjalani sidang putusan pada Rabu (8/11) kemarin. Johnny Plate dijatuhi vonis 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan. Anang Latif divonis 18 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan. Sementara Yohan Suryanto dijatuhi pidana penjara lima tahun dan denda sebesar Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

Arahan Presiden Prabowo Subianto

BERITA TERBARU

Viral