HOLOPIS.COM, JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat meringankan hukuman terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pengadaan base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo, Galumbang Menak Simanjuntak.
Mantan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia (Moratelindo) itu hanya divonis oleh majelis hakim dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan.
Tak hanya hukuman, majelis hakim juga menyatakan Galumbang tak terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Majelis hakim hanya berkeyakinan jika Galumbang hanya terbukti melakukan tindak pidana korupsi proyek pengadaan BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak oleh karena itu selama 6 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan,” ucap Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, seperti dikutip Holopis.com, Kamis (9/11).
“Menyatakan terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dakwaan kedua dan subsider penuntut umum. Membebaskan terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak dari dakwaan kedua primer dan subsider tersebut,” kata hakim Dennie.
Dalam pidana korupsi bersama-sama sejumlah pihak itu, perbuatan Galumbang diyakini melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
“Menyatakan terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” tutur hakim Dennie.
Sejumlah pertimbangan meringankan dan memberatkan disampaikan majelis hakim dalam memberikan hukuman tersebut. Untuk hal yang meringankan, terdakwa Galumbang dinilai tidak menikmati hasil korupsi serta turut berjasa memajukan bidang telekomunikasi di Indonesia. Selain itu, terdakwa Galumbang belum pernah dihukum serta bersikap sopan dan memperlancar persidangan.
“Hal memberatkan, Terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme. Perbuatan terdakwa turut menimbulkan kerugian keuangan negara yang sangat besar,” ungkap hakim.
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider satu tahun kurungan terhadap Galumbang. Jaksa meyakini Galumbang terbukti bersalah dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo. Selain itu, tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Selain Galumbang, Mantan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan dan eks Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali juga menjalani sidang putusan hari ini.
Terdakwa Irwan Hermawan divonis oleh Majelis Hakim dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan. Irwan juga dihukum dengan pidana tambahan yakni membayar uang pengganti senilai Rp 1.150.000.000 subsider 1 tahun kurungan.
Sementara terdakwa Mukti Ali divonis penjara selama 6 tahun dan denda sejumlah Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan.
“Menyatakan terdakwa Mukti Ali tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama sebagaimana dakwaan primer penuntut umum. Oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda sejumlah Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” kata hakim.
Sama seperti Galumbang dan Irwan, perbuatan rasuah Mukti juga menimbulkan kerugian negara cukup besar, yakni sekira Rp 8 triliun. Merka juga dinilai tak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih, bebas dari KKN.
“Hal meringankan, Terdakwa Mukti Ali belum pernah dihukum, bersikap sopan dan memperlancar proses persidangan, Terdakwa Mukti Ali punya tanggungan keluarga dan karyawan,” ujar hakim
Terdakwa Irwan Hermawan sebelumnya dituntut dengan hukuman enam tahun penjara serta denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan. Irwan juga dituntut dengan pidana tambahan yakni membayar uang pengganti sebesar Rp 7 miliar subsider 3 tahun penjara.
Sedangkan Mukti Ali dituntut hukuman enam tahun penjara. Mukti juga dituntut hukuman denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.
Terdakwa lain, yakni, mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate, manta Direktur Utama (Dirut) Bakti, Anang Achmad Latif; dan eks Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Yohan Suryanto telah lebih dulu menjalani sidang putusan pada Rabu (8/11/2023).
Johnny Plate dijatuhi vonis 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan. Anang Latif divonis 18 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan. Sementara Yohan Suryanto dijatuhi pidana penjara lima tahun dan denda sebesar Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan.