Jumat, 20 September 2024
Jumat, 20 September 2024

Anwar Usman Merasa Didzalimi di Sidang MKMK

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman merasa bahwa dirinya sedang didzalimi dalam penanganan perkara pelanggaran kode etik kehakiman yang dilakukan oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang dijalankan oleh Jimly Asshiddiqie, Bintan R Saragih dan Wahiduddin Adams.

Ia pun menyalahkan hakim MKMK yang melakukan persidangan secara terbuka dan disaksikan oleh seluruh rakyat Indonesia itu. Padahal menurutnya, seluruh sidang etik harus dilakukan secara tertutup.

“Saya menyayangkan proses peradilan etik yang seharusnya tertutup sesuai dengan peraturan Mahkamah Konstitusi dilakukan secara terbuka, hal itu secara normatif tentu menyalahi aturan dan tidak sejalan dengan tujuan dibentuknya Majelis kehormatan Mahkamah Konstitusi,” kata Anwar Usman dalam konferensi persnya di gedung MK, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (8/11) kemarin seperti dikutip Holopis.com.

Ia juga tak sepakat dengan putusan MKMK yang menyatakan dirinya melanggar kode etik kehakiman. Apalagi menurutnya, putusan itu diambil karena MKMK melanggar norma persidangan.

“Putusan majelis kehormatan MK MK meski dengan dalih terobosan hukum dengan tujuan mengembalikan Citra Mahkamah Konstitusi di mata publik, hal tersebut tetap merupakan pelanggaran norma terhadap ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Atas putusan MKMK yang dibacakan Jimly Asshiddiqie pada hari Selasa, 7 November 2023 lalu, Anwar Usman menyatakan tak akan mundur dari hakim MK. Bahkan sekalipun dirinya merasa punya wewenang atas MKMK sebagai Ketua MK, Anwar Usman memilih tak berbuat banyak dan membiarkan prosesnya berjalan begitu saja.

“Sebagaimana Ketua Mahkamah Konstitusi saat itu saya tetap tidak berubah, upaya untuk mencegah atau mengintervensi terhadap proses atau jalannya persidangan majelis mahkamah kehormatan yang tengah berlangsung,” terangnya.

Bagi Anwar Usman, selama ini dirinya selalu menjalankan tugas dan profesinya dengan baik tanpa menyalahi semua prosedur dan etik yang diterapkan kepada dirinya sebagai hakim. Bahkan saat dirinya masih aktif sebagai hakim Mahkamah Agung (MA).

“Bahwa saya adalah hakim konstitusi yang berasal dari Mahkamah Agung yang telah mendidik karir sejak tahun 1985, artinya sudah hampir 40 tahun saya menjalani profesi sebagai Hakim baik Hakim karir di bawah Mahkamah Agung maupun Hakim di Mahkamah Konstitusi sejak tahun 2011 dan telah saya jalani tanpa melakukan perbuatan yang tercela, dan tidak pernah berurusan dengan Komisi Yudisial atau badan pengawas Mahkamah Agung dan juga tidak melanggar etik sejak diberi amanah pada tahun 2011,” tukasnya.

Temukan kami juga di Google News lalu klik ikon bintang untuk mengikuti. Atau kamu bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapatkan update 10 berita pilihan dari redaksi kami.

Rekomendasi

berita Lainnya
Related

Santri Habib Rizieq Disiram Air Panas Seniornya Sendiri, Kasus Ditangani Polres Bogor

HOLOPIS.COM, JAKARTA - Juru bicara Habib Rizieq Shihab, Aziz...

Polres Jaksel Benarkan Nikita Mirzani Jemput Loly untuk Visum

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pasca melaporkan Vadel Badjideh ke Polres Metro Jakarta...

Jerry Massie Sarankan Budi Arie Mundur, Tak Becus Urus Serangan Siber dan Judol

HOLOPIS.COM, JAKARTA - Direktur eksekutif Political and Public Policy...
Prabowo Gibran 2024 - 2029
Ruang Mula

Berita Terbaru