HOLOPIS.COM, JAKARTA – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah membacakan putusan, terkait dengan laporan yang ditujukan kepada hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
Putusan tersebut, dibacakan langsung oleh Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie bersama Wahiduddin Adams dan Bintan R. Saragih, Selasa (7/11)
Hasilnya hakim MK ada yang dinyatakan tidak melanggar etik dan ada yang dijatuhi hukuman teguran lisan hingga Ketua MK Anwar Usman yang dicopot dari jabatnnya.
JAKARTA - Rex Orange County, seorang penyanyi dan produser asal Inggris, kembali memikat pendengar dengan…
Beberapa bulan lalu jagad maya X atau Twitter diramaikan dengan perbincangan mengenai keamanan air isi…
JAKARTA - Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto menegaskan bahwa semua produk yang berakitan dengan bahan kebutuhan…
Wacana yang beredar terkait peniadaan koridor 1 (Blok M-Kota) akibat adanya MRT Fase 2A selesai…
JAKARTA - Influencer Ferry Koto menilai bahwa kemarahan PDIP kepada Joko Widodo saat ini berasal…
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menanggapi pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang meminta para koruptor untuk…