HOLOPIS.COM, JAKARTA – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah membacakan putusan, terkait dengan laporan yang ditujukan kepada hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
Putusan tersebut, dibacakan langsung oleh Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie bersama Wahiduddin Adams dan Bintan R. Saragih, Selasa (7/11)
Hasilnya hakim MK ada yang dinyatakan tidak melanggar etik dan ada yang dijatuhi hukuman teguran lisan hingga Ketua MK Anwar Usman yang dicopot dari jabatnnya.