HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meningkatan kasus dugaan rasuah yang menyeret Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej. Dalam pengusutan kasus ini, lembaga antikorupsi mendapat dukungan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Direktur Penyidikan KPK Brigjen Asep Guntur Rahayu mengatakan, pihaknya melihat adanya dugaan aliran uang berdasarkan laporan hasil audit (LHA) PPATK. Saat ini dugaan aliran uang mencurigakan pihak-pihak terkait kasus ini sedang didalami lebih lanjut.
“Hasilnya itu berupa lalu lintas uang yang dimiliki di rekening para tersangka. Sehingga kami hanya melihat jumlah uangnya, jadi belum bisa menentukan dalam perkara apa untuk siapa, tapi jelas aliran uangnya ada,” ucap Asep, seperti dikutip Holopis.com, Selasa (7/11).
Asep tak menampik forum ekspos atau gelar perkara telah memutuskan beberapa pihak untuk dimintai pertanggungjawaban hukum. Salah satunya disebut-sebut Eddy Hiariej. Penetapan tersangka dugaan rasuah ini tinggal menunggu ditekennya surat perintah penyidikan para tersangka oleh pimpinan KPK.
“Adminstrasi sedang berproses. Nggak ada masalah di penyelidikan. Kalau tersangka kan disampaikan di dalam ekspos. Baru terbit mengikutinya itu administrasi, pembuatan administrasi penyidikan itu harus pimpinan,” kata Asep.
Berdasarkan bukti permulaan yang dikantongi, KPK sejauh ini meyakini terjadinya dua dugaan perbuatan rasuah. Yakni, dugaan penerimaan gratifkasi dan suap. Atas dasar itu KPK memberi sinyal jika Pasal yang diteranpkan dalam penanganan kasus tersebut terkait gratifikasi dan suap.
“Kan gini kalau suap itu nggak mungkin sendiri. Ada pemberi dan penerima, paling tidak dua. Tapi di situ kan ada perantaranya dan lain-lain,” tandas Asep.
Eddy Hiariej sebelumnya dilaporkan Sugeng atas dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp 7 miliar melalui dua asisten pribadinya terkait konsultasi dan bantuan pengesahan badan hukum sebuah perusahaan. Bahkan, belakangan beredar Eddy bertemu pengusaha Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam, yang diduga membahas persoalan PT Citra Lampia Mandiri (CLM). Laporan IPW terhadap Eddy Hiariej terkait dugaan penerimaan gratifikasi, dalam pengurusan status hukum PT. Citra Lampia Mandiri.
Eddy sebelumnya telah berulang kali menepis tuduhan tersebut. Eddy menekankan, Yogi telah menjadi asisten pribadi sebelum dirinya menjadi Wakil Menteri Hukum dan HAM. Menurut Eddy, Yogi tidak berstatus sebagai aparatur sipil negara, juga tidak berstatus sebagai PPNPN maupun PPPK.
JAKARTA - Manchester City masih dibayang-bayangi fase keterpurukan, tumpulnya Erling Haaland dinilai jadi faktor menurunnya…
Cristiano Ronaldo bertemu dengan Santa Claus di Hari Raya Natal tahun ini. Mega bintang sepakbola…
Ruben Amorim paham betul bagaimana kondisi fans Manchester United (MU) saat ini, ia pun berdalih…
JAKARTA - Anda tentu sudah tahu bahwa telur merupakan salah satu makanan bergizi tinggi oleh…
JAKARTA - Big Thief, band eksperimental rock dari Amerika Serikat, kembali memikat pendengar dengan lagu…
Mega bintang sepakbola dunia Cristiano Ronaldo tengah merayakan Hari Raya Natal bersama keluarga tercinta. Tak…