Advertisement
Categories: Polhukam

TPN Ganjar Mahfud Bersyukur Anwar Usman Dipecat Jadi Ketua MK

Advertisement

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Ketua Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar – Mahfud, Arsjad Rasjid menyampaikan ucapan terima kasih atas putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang telah memutus setidaknya sesuai dengan harapan mereka, bahwa Anwar Usman terbukti secara sah meyakinkan melakukan pelanggaran kode etik kehakiman.

“Hari ini keputusan MKMK mengafirmasi pelanggaran berat yang dilakukan para hakim MK dalam memutuskan perkara batas usia Cawapres,” kata Arsjad di TPN Ganjar Mahfud, Menteng, Jakarta Pusat seperti dikutip Holopis.com, Selasa (7/11).

Dengan putusan MKMK yang dipimpin oleh Prof Jimly Asshiddiqie tersebut, membuktikan kebenaran bahwa Anwar Usman telah melakukan pelanggaran berat sebagai hakim MK yang seharusnya menjadi penjaga keadilan di Indonesia.

“Kami mengapresiasi putusan MKMK yang telah menyatakan bapak Anwar Usman bersalah dan melanggar etika profesi, melanggar azas konflik kepentingan dan menjadikan MK sebagai mahkamah yang mengakomodir kepentingan keluarga,” sambungnya.

Arsjad juga menyampaikan penilaian positif atas apa yang menjadi keputusan MKMK. Dimana putusan tersebut setidaknya bisa memberikan pemulihan terhadap nama baik MK.

“Alhamdulillah MKMK telah memulihkan martabat MK sebagai penjaga konstitusi,” ujarnya.

Pun demikian, ia mengatakan bahwa TPN Ganjar Mahfud berharap agar Anwar Usman sebenarnya tidak hanya sekadar dipecat sebagai Ketua MK, akan tetapi dipecat sebagai keanggotaan hakim Mahkamah Konstitusi.

“Kami berharap MKMK memutuskan ketua MK Anwar Usman bukan hanya diberhentikan sebagai Ketua MK, tapi diberhentikan juga sebagai hakim MK,” tandasnya.

Walaupun begitu, pihaknya masih bersyukur bahwa adik ipar Joko Widodo tersebut tidak bisa ikut mengadili sengketa pemilu 2024 mendatang.

“Namun kami bersyukur Pak Anwar Usman dalam dalam kedudukannya sebagai hakim MK tak diperbolehkan memeriksa perkara pemilu, pilpres dan pilkada dimana di dalamnya ada potensi konflik kepentingan,” sambung Arsjad.

Terakhir, ia berharap dengan putusan MKMK bisa menjadikan MK kembali bisa memberikan kepercayaan kepada publik bahwa mereka adalah benteng terakhir peradilan konstitusi yang bisa diandalkan oleh masyarakat.

“Semoga MK akan bisa benar-benar menjadi the guardian constitution. Semoga MK bisa menjadi harapan kita semua dalam menjamin pemilu dan pilpres yang jujur dan adil,” pungkasnya.

Share
Published by
Muhammad Ibnu Idris

Recent Posts

Tega! Israel Desak RS Terakhir di Gaza Ditutup

Israel telah melakukan perintah penutupan terhadap salah satu rumah sakit terakhir yang masih berfungsi di…

1 jam ago

Pulang dari Mesir Prabowo Langsung Gelar Ratas di Ruang Tunggu Bandara Halim

Setelah menghadiri KTT D-8 di Kairo, Mesir, Presiden Prabowo Subianto tiba kembali di Indonesia pada…

2 jam ago

5 Ide Parcel Buatan Sendiri untuk Hadiah Natal

Salah satu pilihan yang paling disukai adalah parcel kue kering. Sobat Holopis bisa menyiapkan berbagai…

2 jam ago

Rekor Top Speed di MotoGP, Brad Binder dan Pol Espargaro Teratas

Kecepatan laju motor di MotoGP, top speed bisa mencapai lebih dari 350 km/jam. Dalam catatan…

2 jam ago

Serangan Mirip Tragedi 9/11 Terjadi di Rusia, Drone Ukraina Picu Bola Api di Kazan

Dua gedung pencakar langit di Kazan, Rusia, menjadi sasaran serangan beberapa pesawat nirawak (drone) Ukraina,…

2 jam ago

Kaleidoskop MotoGP 2024 : 5 Aksi Penyelamatan Terbaik

Pembalap MotoGP akan memacu motornya sekencang mingkin, untuk bisa berada di posisi terdepan. Selain adu…

3 jam ago