Advertisement
Categories: Polhukam

TPN Ganjar-Mahfud Apresiasi Putusan MKMK

Advertisement

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud mengapresiasi putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait dugaan pelanggaran etik hakim MK dalam menangani perkara ihwal batas usia capres-cawapres.

Dalam putusannya, MKMK yang dipimpin oleh Jimly Asshiddiqie menyatakan, bahwa terbukti ada pelanggaran berat hakim konstitusi dan memberhentikan Anwar Usman dari jabatannya sebagai Ketua MK.

“Putusan MKMK mengafirmasi pelanggaran berat yang dilakukan para Hakim MK dalam memutuskan perkara batas usia cawapres,” kata Ketua TPN Ganjar-Mahfud, Arsjad Rasjid dalam sesi konferensi pers yang dikutip Holopis.com, Selasa (7/11).

Menurut Arsjad, putusan MKMK membuktikan, bahwa Ketua MK Anwar Usman mengakomodir kepentingan keluarga Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Dia pun menilai, putusan MKMK pada sore tadi berhasil memulihkan marwah MK di muka publik, serta menjaga konstitusi. Kendati begitu, ia merasa kurang puas dengan putusan MKMK tersebut.

“Kami juga berharap Anwar Usman diberhentikan sebagai hakim MK,” katanya.

Lebih lanjut, Arsjad berharap MK ke depan dapat selalu menjadi lembaga yang senantiasa menjaga konstitusi, terlebih dalam mengawal Pemilu.

“TPN Ganjar-Mahfud berharap MK jadi penjaga pemilu yang jujur dan adil. Kami minta semua rakyat kawal pesta demokrasi Indonesia,” tukasnya.

Diberitakan Holopis.com sebelumnya, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) membacakan hasil putusan atas dugaan pelanggaran kode etik kehakiman yang diproses terhadap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman.

“Memutuskan, menyatakan hakim terlapor melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku kehakiman,” kata Ketua Hakim MKMK, Jimly Asshiddiqie, Selasa (7/11).

Pelanggaran itu sesuai sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, prinsip ketakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan.

Atas dasar itu, Jimly menjatuhkan hukuman pemecatan Anwar Usman sebagai Ketua MK.

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor,” ujarnya.

Share
Published by
Khoirudin Ainun Najib

Recent Posts

Setelah Tan Paulin, Giliran Dirjen Bea Cukai Diperiksa KPK Terkait Ekspor Batu Bara

Tim penyidik KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) mendalami ekspor batu bara ke sejumlah negara. Di antaranya…

10 menit ago

Banjir di Kabupaten Dompu, Tiga Ribu Lebih Warga Terdampak

Bencana banjir melanda ribuan pemukiman warga yang ada di Kabupaten Dompu, Provinsi Nusa Tenggara Barat.

25 menit ago

BPOM RI Tindak Pelaku Skincare Abal-abal di Sulsel

MAKASSAR - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI Taruna Ikrar tegaskan sudah menindak…

40 menit ago

Dituding Jadi Inisiator PPN 12%, PDIP Malah Tunjuk Hidung Jokowi

PDIP tidak bisa banyak berdalih perihal peran mereka yang disebut sebagai inisiator dalam pengesahan Undang-Undang…

55 menit ago

BNPB : 55 Ribu Warga Kabupaten Barru Terdampak Banjir

Bencana banjir dan longsor melanda pemukiman warga yang adadi Kabupaten Barru, Provinsi Sulawesi Selatan sejak…

1 jam ago

Intip Kebersamaan Keluarga Irfan – Jennifer Bachdim Saat Hias Pohon Natal

Keluarga Irfan dan Jennifer Bachdim menyambut bulan Desember dengan penuh ceria dan semangat natal yang…

1 jam ago