Advertisement
Categories: Polhukam

TKN Hormati Putusan MKMK, Pencalonan Prabowo Gibran Tak Terpengaruh

Advertisement

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Ketua Komandan Echo (Hukum dan Advokasi) TKN Prabowo-Gibran, Hinca Pandjaitan menyatakan bahwa apa yang menjadi putusan dari Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), tidak berpengaruh apapun terhadap pencalonan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Capres-Cawapres 2024.

“Putusan MKMK tidak mempunyai dampak apapun terhadap keputusan MK Nomor 90 yang berkenaan dengan batas usia dan persyaratan calon wakil presiden,” kata Hinca dalam konferensi persnya di Jakarta Barat seperti dikutip Holopis.com, Selasa (7/11).

Maka ia meyakinkan kepada masyarakat khususnya para pendukung Prabowo-Gibran bahwa pencalonan dua paslon dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) tersebut akan berjalan sesuai dengan harapan.

“Oleh karena itu, pasangan Prabowo Subianto Gibran mendaftar ke KPU secara penuh dan mengikuti proses itu untuk kemudian KPU mengambil keputusan menjadi pasangan yang sah,” ujarnya.

Kemudian, Hinca juga menyampaikan bahwa perkara nomor 141/PUU-XXI/2023 yang telah diajukan oleh Brahma Aryana dari Mahasiswa Fakultas Ilmu Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (UNUSIA) tak akan berdampak apapun soal pencapresan di Pilpres 2024.

Yang mana, gugatan perkara tersebut adalah berkaitan dengan syarat pendaftaran Capres-Cawapres seperti termaktub di dalam Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Gugatan tersebut akan disidangkan pertama kali pada hari Rabu (8/11) besok siang pukul 13.30 WIB.

“Adanya perkara 141 yang didaftarkan beberapa hari yang lalu di MK, apapun hasilnya tidak akan mempengaruhi proses pencalonan Prabowo Gibran, karena perkara ini berkenaan dengan hal lain yang akan berlaku untuk tahun 2029,” jelasnya.

Namun ada satu hal yang sangat disoroti oleh Hinca dalam keterangan persnya kali ini. Dimana ia meminta agar Kepolisian atau aparat penegak hukum lainnya melakukan penyelidikan terhadap dugaan adanya pembocoran informasi Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).

“Terkait dengan temuan MKMK telah terjadi pembocoran informasi rapat permusyawaratan hakim MK, karena itu adalah ranah pidana, kami meminta aparat penegak hukum untuk menindaklanjutinya dan menemukan pelakunya, karena MKMK menerima peristiwanya,” tegasnya.

Sementara itu, ia menyatakan bahwa tim hukum dan advokasi TKN Prabowo Gibran akan memastikan bahwa proses politik 2024 akan berjalan dengan baik dan lancar.

“Tim kita memastikan bahwa proses pencalonan Prabowo Subianto dan Gibran berjalan dengan baik, tidak terpengaruh apapun terhadap putusan MK. Dan kita menghormati keputusan MKMK yang baru saja diumumkan sore tadi,” pungkas Hinca.

Share
Published by
Muhammad Ibnu Idris

Recent Posts

Tinjau SPBE, Mendag Yakinkan Masyarakat bahwa Pertamina Telah Tertib Ukur Pengisian LPG

Menteri Perdagangan Budi Santoso didampingi oleh Direktur Pemasaran Regional Pertamina Patra Niaga Mars Ega Legowo…

15 menit ago

Jelang Libur Natal, IHSG Malah Ditutup Tak Bergairah

Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup melemah pada akhir perdagangan hari ini, Selasa (24/12), menjelang…

30 menit ago

RESEP : Kue Klaapertart untuk Natal Bersama Keluarga

Ketika berbicara tentang perayaan Natal, tak lengkap rasanya tanpa hadirnya berbagai hidangan lezat yang menggugah…

45 menit ago

Arsenal Kehilangan Saka dan Sterling, Arteta : Siap Belanja Pemain, Tapi…

Arsenal harus rela kehilangan Bukayo Saka dan Raheem Sterling karena sama-sama mengalami cedera dalam waktu…

60 menit ago

Jadwal Boxing Day Liga Inggris : Dibuka City vs Everton, Ditutup Arsenal vs Ipswich

Jadwal Boxing Day Liga Inggris atau pertandingan spesial Natal 2024 tersedia di artikel ini. Simak…

1 jam ago

Hasto Kristiyanto Dicekal ke Luar Negeri

JAKARTA - Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu menegaskan bahwa Hasto Kristiyanto telah dicekal bepergian…

1 jam ago