HOLOPIS.COM, JAKARTA – Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis memberikan tanggapannya terkait putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang dibacakan pada hari ini, Selasa (7/11).

Dia menilai, putusan tersebut seharusnya tidak hanya memberhentikan atau memecat Anwar Usman dari jabatannya sebagai Ketua MK, namun juga memecatnya senagai hakim di MK, bahkan dengan cara tidak hormat.

“Kalau membaca peraturan PMK pasal 41 disebutkan sanksi pelanggaran hakim konstitusi adalah teguran lisan, tertulis dan pemberhentian dengan tidak Hormat. Jadi seyogyanya beliau diberhentikan dengan tidak hormat sebagai hakim MK,” kata Todung dalam sesi konferensi pers yang dikutip Holopis.com, Selasa (7/11).

Kendati begitu, Todung mengatakan TPN Ganjar-Mahfud tetap menghormati putusan MKMK yang dipimpin oleh Jimly Asshiddiqie tersebut.

Baginya, putusan MKMK ini merupakan langkah maju, serta dianggap menjadi semangat bagi semua pihak dalam menghadapi pilpres yang akan berlangsung di tahun 2024 mendatang.

“Jadi meski dia (Anwar Usman) tetap sebagai hakim MK tapi tidak diperkenankan untuk ikut serta dalam sengketa pemilu pilpres dan pilkada,” kata Todung.

Todung mengatakan, putusan MKMK layak dihormati dan merupakan langkah maju bagi semua dalam menghadapi pilpres 2024. “Semoga bisa jujur dan adil,” pungkas Todung.