HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berjanji bakal terus mengembangkan kasus dugaan suap pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Lembaga antikorupsi memberi sinyal pengembangan ini bakal mengarah ke pihak eksekutif dan legislatif.
Arah pengembangan kasus ini ditegaskan pasca KPK menetapkan tersangka baru kasus ini. Adapun dua tersangka baru itu yakni, Direktur PT Bhakti Karya Utama (BKU) Asta Danika (AD) dan Direktur PT Putra Kharisma Sejahtera (PKS) Zulfikar Fahmi. Keduanya dijerat atas dugaan pemberi suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Bandung.
Dalam sengkarut dugaan rasuah terkait proyek Perkeretaapian ini, KPK mengendus adanya ‘titipan’ sejumlah pihak. Mulai dari kalangan pengusaha atau swasta, pejabat Kemenhub, hingga Legislator Senayan. KPK juga menduga adanya ‘titipan’ dalam proyek yang menjerat dua tersangka baru ini.
“Kita akan dalami ke siapa saja, mau itu ke eksekutif atau legislatif,” tegas Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur, seperti dikutip Holopis.com, Selasa (7/11).
Para pihak yang diduga terlibat atau mengetahui juga bakal dipanggil dan diperiksa dalam proses penyidikan kasus ini. Tak terkecuali, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi dan Legislator Senayan.
“Terkait dengan adanya beberapa kontraktor yang disinyalir merupakan titipan dari pejabat, tentunya siapa pun, tadi sudah dicontohkan oleh beliau, bahkan menteri pun kita akan periksa kalau memang betul-betul di dalam peristiwa tersebut ada kontribusinya terhadap peristiwa tindak pidana korupsi. Apakah perbuatannya, kemudian apakah dalam rangka aliran uang atau perintahnya. Kan ada perintahnya ada aliran dananya, apakah menerima atau hanya memerintahkan,” ungkap Asep.
Hal itu dilakukan KPK guna mendalami lebih lanjut sejumlah temuan yang telah dikantongi dan fakta yang sudah terungkap dalam persidangan. Selain itu, guna membuat terang pengungkapan para ‘pemain’ dalam dugaan rasuah ini.
Diketahui, fakta sidang pesakitan kasus ini sebelumnya mengungkap dugaan keterlibatan sejumlah pihak yang menginginkan menggarap proyek ini atau mendapat jatah titipan plotting paket proyek di DJKA. Di antara pihak yang telah disebut dalam persidangan yakni ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi), pengusaha Billy Haryanto alias Billy Beras, pengusaha Muhammad Suryo, dan anggota DPR RI dari Komisi V.
“Karena tentunya untuk memperjelas konstruksi perkara, siapa pun akan kita minta keterangan,” ucap Asep.
Adapun Menhub Budi Karya sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pembangunan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kemenhub tahun anggaran 2018-2022 pada Rabu (26/7).
Sebelum dua tersangka baru itu, KPK lebih dahulu menetapkan 10 tersangka kasus dugaan suap di DJKA Kemenhub. Para tersangka itu yakni Dion Renata Sugiarto (DIN) selaku Direktur PT Istana Putra Agung (IPA), Muchamad Hikmat (MUH) selaku Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma (DF), Yoseph Ibrahim (YOS) selaku Direktur PT Kereta Api (KA) Manajemen Properti, Parjono (PAR) selaku VP PT KA.
Kemudian, Harno Trimadi (HNO) selaku Direktur Prasarana Perkeretaapian, Bernard Hasibuan (BEN) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BTP Jabagteng, Putu Sumarjaya (PTU) selaku Kepala BTP Jabagteng, Achmad Affandi (AFF) selaku PPK BPKA Sulsel, Fadliansyah (FAD) selaku PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian, dan Syntho Pirjani Hutabarat (SPH) selaku PPK BTP Jabagbar.
Natal adalah waktu yang penuh keceriaan, dan salah satu cara untuk merayakannya adalah dengan menyajikan…
Untuk merayakan malam tahun baru tahun ini, Sony hadir dengan solusi yang tepat untuk mengakomodasi…
Israel telah melakukan perintah penutupan terhadap salah satu rumah sakit terakhir yang masih berfungsi di…
Setelah menghadiri KTT D-8 di Kairo, Mesir, Presiden Prabowo Subianto tiba kembali di Indonesia pada…
Salah satu pilihan yang paling disukai adalah parcel kue kering. Sobat Holopis bisa menyiapkan berbagai…
Kecepatan laju motor di MotoGP, top speed bisa mencapai lebih dari 350 km/jam. Dalam catatan…