Putusan MKMK Perintahkan Anwar Usman Dipecat Sebagai Ketua MK

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) membacakan hasil putusan atas dugaan pelanggaran kode etik kehakiman yang diproses terhadap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman.

“Memutuskan, menyatakan hakim terlapor melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku kehakiman,” kata ketua hakim MKMK, Jimly Asshiddiqie dalam membacakan putusannya di gedung MK, Gambir, Jakarta Pusat pada hari Selasa (7/11) seperti dikutip Holopis.com.

Pelanggaran itu sesuai sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, prinsip ketakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan.

Atas dasar itu, Jimly menjatuhkan hukuman pemecatan Anwar Usman sebagai Ketua MK.

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor,” ujarnya.

Kemudian, Majelis Kehormatan MK juga memerintahkan kepada wakil ketua MK untuk dalam wakty 2×24 jam sejak putusan selesai dibacakan.

“Memerintahkan wakil ketua MK untuk dalam waktu 2×24 ham sejak putusan ini selesai diucapkan, memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru dengan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Dan ia juga menyatakan bahwa Anwar Usman tidak bisa dicalonkan sebagai ketua MK dalam pemilihan tersebut.

“Hakim terlapor tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatan hakim terlapor sebagai hakim MK berakhir,” tandasnya.

Hukuman lain yang dijatuhkan kepada Anwar Usman adalah melarangnya mengikuti proses persidangan tentang sengketa pemilu 2024. Baik Pilpres, Pileg baik DPR, DPD, maupun DPRD, serta Pilkada baik Pilgub, Pilbug dan Pilwakot.

“Yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan,” pungkasnya.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

Presiden Republik Indonesia

BERITA TERBARU

Viral