BerandaNewsPolhukamMK Bacakan Putusan Dugaan Pelanggaran Etik Anwar Usman Hari Ini

MK Bacakan Putusan Dugaan Pelanggaran Etik Anwar Usman Hari Ini

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Hakim Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) bakal membacakan putusan mereka atas perkara terkait dengan dugaan pelanggaran etik yang dijalankan selama sepekan terakhir ini.

Rencananya, agenda sidang pembacaan putusan tersebut akan dilakukan oleh tiga hakim MKMK yang dipimpin oleh Prof Jimly Asshiddiqie pada Selasa (7/11) hari ini.

“Keputusan kalau bisa sebelum tanggal 8 (November -red), tanggal 8 kan kesempatan terakhir untuk perubahan (paslon),” kata Prof Jimly dalam keterangannya, Senin (30/10) pekan lalu seperti dikutip Holopis.com.

Ia menyampaikan bahwa sidang kode etik tersebut akan dilakukan dengan maksimal dan cepat. Walaupun dalam surat Rapat Pimpinan Hakim (RPH) yang menjadi dasar mandat tugasnya sebagai hakim MKMK, adalah 30 hari masa kerja.

Penerbit Iklan Google Adsense

Hanya saja karena jadwal dari KPU yakni batas akhir revisi atau perubahan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden yang sudah didaftarkan adalah tanggal 8 November 2023, maka ia akan mempercepatnya, karena barangkali ada perubahan yang dilakukan oleh paslon akibat putusan yang akan dibacakannya nanti.

“Kita sebetulnya ini sudah terlalu cepat bekerjanya itu, kan tugas kita 30 hari harusnya,” jelas mantan ketua MK tersebut.

Alasan mengapa dirinya akan mempercepat proses sidang hingga pembacaan putusan sebelum tanggal 8 November 2023, karena agar masyarakat yang berkepentingan memiliki kepastian hukum atas perkara yang disidangkannya itu.

“Supaya masyarakat kita ini mendapatkan kepastian hukum dan keadilan,” pungkasnya.

Sekadar diketahui Sobat Holopis, bahwa ada 21 perkara yang disidangkan oleh MKMK, namun mayoritas dari laporan yang masuk, rerata melaporkan Anwar Usman karena diduga melakukan pelanggaran kode etik kehakiman atas putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.

Para pelapor menilai bahwa putusan MK tersebut tidak sah karena materi pokok perkara notabane memiliki kedekatan khusus dengan pribadi hakim tersebut. Dimana Gibran Rakabuming Raka yang masuk menjadi materi gugatan pasal 169 huruf q UU Pemilu secara pribadi adalah keponakan Anwar Usman, sehingga dugaan dialamatkan kepadanya adalah putusan tersebut sarat akan conflict of interest.

Temukan kami juga di Google News
BERITA LAINNYA

KPK Sita 6 Rumah 2 Apartemen 3 Tersangka Korupsi APD Covid-19

HOLOPIS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita enam rumah dan dua apartemen diwilayah Jabodetabek terkait dugaan korupsi pengadaan APD Covid-19 di Kementrian Kesehatan...

Mediasi Deadlock, Pihak Terdakwa Pemalsu Tanda Tangan Ogah Penuhi Kesepakatan

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Karawang, Jawa Barat membuka ruang restorative justive terkait kasus dugaan pemalsuan tanda tangan surat keterangan waris (SKW) dengan terdakwa Kusumayati.

Polri Cuek Dituduh KPK Egois

Polri tidak ambil pusing dengan tuduhan pimpinan KPK yang menganggap Kejaksaan dan Polri menghambat upaya pemberantasan korupsi.

Hasyim Asyari Malah Girang Dipecat Sebagai Ketua KPU

Hasyim Ashari memberikan tanggapan atas putusan DKPP yang telah memutuskannya bersalah dalam kasus asusila hingga berujung kepada pemecatan dirinya sebagai Ketua KPU RI.

MKD Ogah Beberkan Nama Anggota DPR Main Judi Online

MKD bersikeras untuk tetap menyembunyikan nama anggota DPR yang diduga terlibat kegiatan judi online.

Jokowi Kesal Difitnah Sekjen PKS

Presiden Jokowi (Joko Widodo) meradang dengan tuduhan PKS bahwa dirinya telah cawe-cawe untuk mengajukan Kaesang Pangarep di Pilkada Serentak 2024.
Presiden dan Wakil Presiden Terpilih 2024 - 2029
Sudaryono

HOLOPIS FEEDS