Advertisement
Categories: Polhukam

Jimly Tegaskan Anwar Usman Tidak Bisa Banding Putusan Pemecatan

Advertisement

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie menegaskan bahwa putusan pemecatan Anwar Usman sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK) resmi berlaku pada hari ini.

Jimly pun menjelaskan, meski dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi mengatur seorang terlapor bisa mengajukan banding atas sebuah putusan etik, namun untuk kasus ini dianggap tidak berlaku.

“Untuk itulah kami memutuskan (Anwar Usman) berhenti dari ketua sehingga ketentuan mengenai majelis banding tidak berlaku,” kata Jimly dalam pernyataannya yang dikutip Holopis.com, Selasa (7/11).

Hal tersebut dimaksudkan Jimly adalah demi memberikan kepastian hukum agar pelaksanaan Pemilu 2024 bisa berjalan dengan aman dari berbagai tuduhan.

“Kita memerlukan kepastian yang adil untuk tidak menimbulkan masalah masalah yang berakibat pada proses pemilu yang tidak damai, tidak terpercaya,” ujarnya.

Jimly pun meminta agar Anwar Usman tidak usah lagi mengupayakan pengajuan banding atas putusan MKMK yang dibacakan pada hari ini. Mahkamah Konstitusi pun direkomendasikan agar merubah aturan tersebut agar tidak tumpang tindih.

“Namun, sebagaimana salah satu rekomendasi yang sudah kami bacakan yang kita sarankan kepada MK kedepan, sebaiknya PMKnya diperbaiki. Tidak usah ada banding-banding segala itu,” terangnya.

“Kalau memang diperlukan, ya diatur dalam undang undang supaya tidak jeruk makan jeruk. Prinsipinya tidak boleh jeruk makan jeruk,” sambungnya.

Jimly pun berharap agar putusan MKMK bisa dihormati segala pihak, termasuk atas putusan yang saat ini tengah menjadi perdebatan banyak pihak.

“Inilah putusan mudah mudahan dilaksanakan dihormati sebagaiaman mestinya dan tidak ada alasan untuk tidak menghormatinya karena ini majelis kehormatan yang dibentuk secara resmi berdasarkan undang undang yang implementasinya diatur dalam PMK,” pungkasnya.

Share
Published by
Ronald Steven

Recent Posts

Dishub Jakarta Pastikan Tak Hapus Koridor 1 Transjakarta

Wacana yang beredar terkait peniadaan koridor 1 (Blok M-Kota) akibat adanya MRT Fase 2A selesai…

6 menit ago

Ferry Koto Anggap Kemarahan PDIP Gegara Kecele Jokowi di Pilpres 2024

JAKARTA - Influencer Ferry Koto menilai bahwa kemarahan PDIP kepada Joko Widodo saat ini berasal…

36 menit ago

Supratman Klaim Pengembalian Aset Lebih Penting Ketimbang Hukuman

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menanggapi pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang meminta para koruptor untuk…

41 menit ago

2025 Biaya Layanan QRIS Naik 12 Persen, Menurut Anda?

Mungkin banyak yang tak sadar bahwa setiap transaksi Quick Response Indonesian Standard (QRIS), ada biaya jasa layanan…

56 menit ago

Tolak PPN 12%, Golkar Anggap PDIP Gagal Move On dari Kekuasaan

Partai Golkar menuding PDIP saat ini berusaha mencari panggung ke masyarakat usai lengser dari kekuasaan…

1 jam ago

CCTV : Bagaikan Drive Thru, Emak-emak Terobos Toserba Pakai Motor

Sudah bukan rahasia umum bahwa ras terkuat di jalanan adalah emak-emak membawa motor.

1 jam ago