MKMK Disebut Tak Bisa Seenaknya Batalkan Putusan MK

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Gerindra, Habiburokhman menyebut Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tidak bisa membatalkan putusan MK.

Dia menuturkan, bahwa MKMK merupakan lembaga yang menangani dugaan pelanggaran kode etik di tubuh MK, sehingga tidak bisa membatalkan putusan MK yang sifatnya final dan mengikat.

“Kalau pertanyaannya apakah kita khawatir kalau putusan MK dibatalkan, tidak mungkin secara akal sehat, tidak mungkin secara konstitusi, tidak mungkin secara asas hukum,” katanya dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Senin (6/11).

Dia menegaskan, MKMK hanya berwenang menentukan pelanggaran etik hakim MK beserta hukumannya, tetapi tidak sampai membatalkan putusan MK.

“Mana ada putusan dewan etik, lembaga etik, membatalkan putusan pengadilan, apalagi ini mahkamah, ya kan nggak ada,” kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI tersebut.

Sebagai Wakil Ketua di Komisi yang membidangi hukum, Habiburrokhman meyakini tidak ada konflik kepentingan saat hakim MK mengabulkan sebagian permohonan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023, yang memengaruhi syarat usia calon presiden dan wakil presiden (capres dan cawapres).

Pasalnya, MK menguji norma dalam suatu peraturan perundang-undangan, yang melibatkan seluruh masyarakat Indonesia, dan bukan menguji fakta hukum yang melibatkan beberapa orang saja.

“Nggak ada namanya conflict of interest karena yang diuji itu bukan fakta hukum bukan konflik kepentingan hukum antar orang,” katanya.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

Presiden Republik Indonesia

BERITA TERBARU

Viral