BerandaNewsPolhukamKPK Tetapkan Pejabat Pertamina Tersangka Gratifikasi Pengadaan Katalis

KPK Tetapkan Pejabat Pertamina Tersangka Gratifikasi Pengadaan Katalis

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meningkatkan kasus dugaan penerimaan gratifikasi dalam tender pengadaan katalis di PT Pertamina Persero ke tahap penyidikan. Lembaga antikorupsi sudah menetapkan sejumlah tersangka kasus ini.

Peningkatan kasus ini disampaikan Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, di kantornya, Jakarta, Senin (6/11). Namun, saat ini Ali enggan membeberkan para tersangkanya.

“Kecukupan alat bukti tetap menjadi landasan kami untuk menyampaikan kepada publik terkait identitas dari para pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka, konstruksi lengkap uraian perkara dan pasal yang disangkakan. Hal ini tentunya akan kami sampaikan saat dilakukan penangkapan maupun penahanan,” kata Ali, seperti dikutip Holopis.com.

KPK menduga para tersangka diduga menerima gratifikasi miliaran rupiah. “Adapun nilai gratifikasi yang diduga diterima oleh pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka dalam perkara ini sebagai bukti permulaan awal senilai belasan miliar rupiah,” ungkap Ali.

Penerbit Iklan Google Adsense

Dalam pengusutan kasus ini, KPK telah meminta Ditjen Imigrasi Kemenkumham untuk mencegah empat orang berpergian ke luar negeri. Berdasarkan informasi yang dihimpun, empat pihak tersebut yakni, Direktur Pengolahan PT Pertamina Persero, Chrisna Damayanto; Alvin Pradipta Adiyota (anak Damayanto); Gunardi Wantjik (Direktur PT Melanton Pratama); dan Frederick Aldo Gunardi (pegawai PT Melanton Pratama/anak Gunardi). Dikabarkan Chrisna Damayanto merupakan salah satu pihak yang dijerat sebagai tersangka kasus ini.

“Pihak dimaksud salah satunya yaitu pejabat di PT PTM Persero,” ujar Ali.

Menurut Ali, pencegahan ini berlaku untuk 6 bulan kedepan dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan. “KPK ingatkan agar para pihak dimaksud kooperatif hadir dalam setiap agenda pemanggilan Tim Penyidik,” tandas Ali.

Temukan kami juga di Google News

Baca Juga :

BERITA LAINNYA

Hakim Agung Gazalba Saleh Kembali Ngandang

Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh kembali berstatus terdakwa gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan dijebloskan ke Rutan Kelas IA Jakarta Timur.

Jokowi Optimis Prabowo Mampu Kelola Keuangan Negara dengan Baik

Presiden Jokowi (Joko Widodo) memberikan wanti-wanti kepada BPK dan sejumlah lembaga negara untuk bersiap untuk transisi pemerintahan di bulan Oktober mendatang.

KPK Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Proyek Shelter Tsunami NTB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka korupsi dugaan Pembangunan Tempat Evakuasi Sementara (TES) ...

Polda Jabar Girang Putusan Praperadilan Pegi Setiawan Tak Bahas Ganti Rugi

Polda Jabar mengaku hanya bisa pasrah dengan putusan Hakim Tunggal PN Bandung atas gugatan praperadilan Pegi Setiawan.

Mahfud Md Sebut Orang yang Tak Terima Hasil Pemilu Tidak Beradab

Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menyinggung adanya pihak yang masih tidak terima dengan hasil Pilpres 2024.

Dwi Rio Sambodo Minta Tinjau Ulang Penonaktifan NIK di Jakarta

DPRD DKI Jakarta meminta kaji ulang terhadap teknis penonaktifan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Sebab, pihak dewan menerima banyak aduan terkait hal tersebut.
Presiden dan Wakil Presiden Terpilih 2024 - 2029
Sudaryono

HOLOPIS FEEDS