HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meningkatkan kasus dugaan penerimaan gratifikasi dalam tender pengadaan katalis di PT Pertamina Persero ke tahap penyidikan. Lembaga antikorupsi sudah menetapkan sejumlah tersangka kasus ini.

Peningkatan kasus ini disampaikan Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, di kantornya, Jakarta, Senin (6/11). Namun, saat ini Ali enggan membeberkan para tersangkanya.

“Kecukupan alat bukti tetap menjadi landasan kami untuk menyampaikan kepada publik terkait identitas dari para pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka, konstruksi lengkap uraian perkara dan pasal yang disangkakan. Hal ini tentunya akan kami sampaikan saat dilakukan penangkapan maupun penahanan,” kata Ali, seperti dikutip Holopis.com.

KPK menduga para tersangka diduga menerima gratifikasi miliaran rupiah. “Adapun nilai gratifikasi yang diduga diterima oleh pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka dalam perkara ini sebagai bukti permulaan awal senilai belasan miliar rupiah,” ungkap Ali.

Dalam pengusutan kasus ini, KPK telah meminta Ditjen Imigrasi Kemenkumham untuk mencegah empat orang berpergian ke luar negeri. Berdasarkan informasi yang dihimpun, empat pihak tersebut yakni, Direktur Pengolahan PT Pertamina Persero, Chrisna Damayanto; Alvin Pradipta Adiyota (anak Damayanto); Gunardi Wantjik (Direktur PT Melanton Pratama); dan Frederick Aldo Gunardi (pegawai PT Melanton Pratama/anak Gunardi). Dikabarkan Chrisna Damayanto merupakan salah satu pihak yang dijerat sebagai tersangka kasus ini.

“Pihak dimaksud salah satunya yaitu pejabat di PT PTM Persero,” ujar Ali.

Menurut Ali, pencegahan ini berlaku untuk 6 bulan kedepan dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan. “KPK ingatkan agar para pihak dimaksud kooperatif hadir dalam setiap agenda pemanggilan Tim Penyidik,” tandas Ali.