HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Direktur PT Bhakti Karya Utama, Asta Danika, Senin (6/11) malam.
Asta ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK usai menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Balai Teknik Perkereta Apian Kelas I Bandung.
“Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka AD untuk 20 hari pertama di Rutan KPK terhitung mulai tanggal 6 November 2023 sampai 25 November 2023 di Rutan KPK,” kata Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, seperti dikutip Holopis.com.
Selain Asta Danika, KPK juga menetapkan
Direktur PT Putra Kharisma Sejahtera, Zulfikar Fahmi sebagai tersangka kasus ini. “Sedangka tersangka ZF (Zulfikar Fahmi), kami ingatkan untuk kooperatif hadir pada jadwal pemanggilan selanjutnya,” ucap Johanis.
Adapun kasus ini merupakan pengembangan perkara dugaan suap proyek jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tahun anggaran 2018-2022. KPK sebelumnya telah menetapkan 10 orang tersangka.
Di antaranya, Direktur Prasarana Perkeretaapian Harno Trimadi; PPK Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Bagian Tengah (BTP Jabagteng) Bernard Hasibuan, Kepala BTP Jabagteng Putu Sumarjaya, PPK BPKA Sulsel Achmad Affandi, dan PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian Fadliansyah. Lalu PPK BTP Jabagbar Syntho Pirjani Hutabarat, Direktur PT Istana Putra Agung Dion Renato Sugiarto, Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma Muchamad Hikmat, serta Yoseph Ibrahim selaku Direktur PT KA Manajemen Properti sampai dengan Februari 2023, dan Parjono selaku VP PT KA Manajemen Properti.
“Tim penyidik menemukan adanya peran pihak lain yang diduga turut serta memberikan suap khususnya pada SPH (tersangka Syntho Pirjani Hutabarat) selaku Pejabat Pembuat Komitmen pada Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Bandung tahun 2022 sampai dengan 2023,” tutur Johanis.
Dijelaskan Johanis, Syntho Pirjani Hutabarat selaku orang penanggungjawab dalam proyek peningkatan jalur kereta api R 33 menjadi R 54 KM 76+400 sampai 82+000 antara Lampegan – Cianjur tahun 2023 sampai 2024, dengan nilai paket pekerjaan Rp 41,1 miliar. Syntho Pirjani lalu mengondisikan dan memploting calon pemenang lelang atas sepengetahuan dan arahan dari tersangka Hano Trimadi.
Lalu Asta Danika dan Zulfikar Fahmi menjalin kesepakatan dengan Syntho Pirjani agar perusahaan Asta dan Zulfikar dimenangkan dalam lelang proyek dengan memberikan sejumlah uang. Adapun uang yang diberikan Asta dan Zulfikar sejumlah sekitar Rp 935 juta melalui beberapa kali transfer antar rekening bank.
KPK menjerat tersangka Asta dan Zulfikar dengan Pasal 5 atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Tim penyidik masih akan terus melakukan pendalaman,” tandas Johanis.