Lebih lanjut, Bob menilai lucu karena seluruh tuduhan diarahkan ke Anwar Usman selaku Ketua Mahkamah Konstitusi. Padahal, kata dia, yang memutus perkara itu 9 hakim konstitusi, 5 hakim akhirnya sependapat untuk putusan usia 40 tahun atau pernah berpengalaman, sementara 4 hakim tidak sependapat.

“Lantas kemana hakim lainnya, mengapa tidak dikomentari dengan hal yang sama seperti mahkamah keluarga?” ucapnya.

Dia mengatakan tuduhan kongkalingkong tidak tepat karena pengajuan judicial review itu merupakan uji norma, bukan kasus perseorangan maupun badan hukum.

“Terkecuali jikalau terjadi nantinya sengketa pemilu antara para capres yang salah satunya Gibran, maka Pak Anwar Usman harus segera mengundurkan diri untuk menghindari dari diskualifikasi karena ada hubungan keluarga. Di sisi lainnya untuk perkara ini hanya menguji norma jadi berbeda,” imbuhnya.