HOLOPIS.COM, SUMSEL – Seorang pria berusia 47 tahun bernama Himawan diamankan polisi akibat mencabuli anak tirinya dengan modus menonton film bokep.

Penangkapan yang dilakukan Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel itu terjadi setelah penyidik mendapatkan laporan dari pendamping korban yang diketahui mengalami disabilitas atau tuna wicara.

Plh Kanit I Subdit IV Renakta Ipda Dedi Yanto mengatakan, pelaku nekat mencabuli anak tirinya tersebut di Asrama Budi Perkasa KM 5 Palembang.

“Hal itu terjadi karena pelaku dan korban sama sama tinggal di asrama,” kata Dedi dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, (4/11).

Dari keterangan saksi pelapor, korban berinisial RM pun keranjingan menonton film bokep yang ternyata digunakan pelaku saat mencabuli korban.

“Saat itu melihat korban menonton pendampingnya mencegah dan lalu diganti tontonannya, namun korban marah. Ketika diganti lagi ke tayangan video tadi korban langsung membuka pakaian, karena gelagat aneh itu pelapor langsung menanyakan korban,” terangnya

Pendamping pun terus berkomunikasi dengan korban menggunakan bahasa isyarat sehari-hari, lalu dicurigai RM telah menjadi korban pencabulan oleh ayah sambungnya.

Dari hasil penyelidikan, rupanya aksi cabul pelaku sudah dilakukan sejak Maret 2022 sampai Oktober 2023. Diperkuat dengan hasil visum yang dilakukan, ada luka di bagian vital korban.

“Pendampingnya juga membawa korban ke bidan setempat, ditemukan kejanggalan seperti bekas persetubuhan baru. Kemudian ke RS Bhayangkara dan hasilnya memang benar korban menjadi korban persetubuhan karena ada luka di bagian alat vital korban,” tukasnya.

Dihadapan polisi tersangka Himawan tidak mengakui aksi persetubuhan yang dilakukan terhadap anak sambungnya.

Menurut Himawan dirinya mengangkat korban sebagai anak angkatnya sejak tahun 2015 lalu saat itu korban masih berusia 2 bulan.