HOLOPIS.COM, JAKARTA – Praktisi hukum, Mellisa Anggraini menilai bahwa putusan yang akan dikeluarkan oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tidak akan berdampak pada pendaftaran Capres-Cawapres 2024.
“MKMK nggak punya wewenang dan landasan hukum untuk membuat dampak putusan etik atas Pendaftaran Coprascapres,” kata Mellisa dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Sabtu (4/11).
Ia menilai apa yang disampaikan oleh prof Jimly Asshiddiqie bahwa putusan etik MKMK akan berdampak pada pendaftaran Capres-Cawapres 2024 terlalu mengada-ada. Bahkan cenderung hanya untuk meredam gejolak publik semata.
“Statement angin surga itu namanya,” tukasnya.
Sebelumnya, Jimly mempersilakan kepada masyarakat untuk menunggu saja hasil putusan MKMK atas sidang etik yang dilakukan terhadap sejumlah hakim MK atas polemik putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.
“Nanti tolong dilihat di putusan yang akan kami baca,” kata Jimly dalam keterangannya di MK, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (3/11) kemarin.
Ia pun menyebut bahwa putusan MKMK bisa saja berpengaruh pada pendaftaran Capres-Cawapres, dalam hal ini Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pihak yang paling disudutkan di dalam polemik ini.
“Termasuk jawab atas tuntutan supaya putusan itu ada pengaruhnya terhadap putusan MK sehingga berpengaruh pada pendaftaran bakal pasangan calon presiden atau wakil presiden,” imbuhnya.
Pendapat Mahfud MD
Sementara itu, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menegaskan bahwa apapun yang sudah menjadi putusan Mahkamah Konstitusi (MK), maka sifatnya sah dan mengikat.
Hal ini disampaikan Prof Mahfud saat ditanya tentang polemik putusan MK atas nomor perkara 90/PUU-XXI/2023 yang saat ini tengah menjadi perdebatan publik.
“Putusannya bersifat final dan mengikat, selesai, tidak ada bandingnya,” kata Mahfud MD dalam sebuah diskusi dengan tajuk ‘Ngopi Bareng Menko Polhukam’ di Hotel The Rinra, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu (1/11) malam.
Apakah putusan itu melanggar hukum, bagi Mahfud tidak ada pelanggaran hukum terhadap putusan tersebut. Bahkan putusan nomor perkara 90/PUU-XXI/2023 yang diputuskan oleh majelis hakim MK dalam pembacaan putusan pada hari Senin (16/10) lalu, harus diikuti.
“Harus diikuti,” tegasnya.