HOLOPIS.COM, JAKARTA – Surabaya yang jadi salah satu tuan rumah Piala Dunia U-17 2023, akan menyiapkan transportasi gratis, hingga bakal menyiagakan 110 armada shuttle bus.

Seiring dengan hal itu, pembatasan kendaraan pribadi menuju Stadion Gelora Bung Tomo (GBT) yang merupakan tempat dimana pertandingan Piala Dunia U-17 akan berlangsung, akan dibatasi, yang kemudian dialihkan ke angkutan gratis.

Kepala Dishub Kota Surabaya, Tundjung Iswandaru, menyebutkan shuttle bus yang disiapkan akan disebar di enam titik pemberhentian. Enam titik keberangkatan shuttle bus itu adalah Balai Kota, Terminal Intermoda Joyoboyo (TIJ), Terminal Tambak Osowilangun (TOW), Terminal Benowo, tempat pengujian kendaraan bermotor Tandes, dan Ciputra World.

“Tidak ada biaya yang dipungut alias gratis selama Piala Dunia U-17, karena penonton dilarang membawa kendaraan roda empat dan roda dua tidak boleh masuk area stadion. Jadi parkirnya bisanya di luar stadion, tetapi kita menyiapkan shuttle bus itu,” terang Tundjung, sebagaimana informasi yang diterima Holopis.com, Sabtu (4/11).

Terkait hal ini, Penonton diminta datang lebih awal di titik penjemputan. Mulai pukul 12.00 WIB pada hari pertandingan, shuttle bus sudah bergerak dari titik-titik tersebut menuju ke Stadion GBT, dimana estimasinya, satu unit bus akan datang dalam jangka waktu 30 menit sekali.

“Harapannya semua bisa terangkut. Kurang lebih armadanya 110-an, kapasitasnya 60 penumpang maksimal. Waktu tunggunya setengah jam. Kalau yang dekat itu bisa setengah jam, seperti di Tandes dan Osowilangun. Tapi kalau di Joyoboyo mungkin agak lebih lama,” ujar Tundjung.

Selain itu, Tundjung juga menjelaskan bahwa pihaknya akan turut serta menyediakan tempat parkir khusus untuk kendaraan dora dua.

Rencananya, Dishub Kota Surabaya akan bekerja sama dengan warga sekitar untuk menyiapkan lahan parkir tersebut.

Kantong-kantong parkir yang disiapkan bakal diberi tanda dan rambu-rambu khusus oleh Dishub Surabaya. Nantinya, mereka juga akan menyesuaikan tarif parkir yang sesuai dengan ketentuan peraturan daerah demi mencegah munculnya pungli.