Holopis.com HOLOPIS.COM, JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) RI, Sri Mulyani menjelaskan perihal pemberian insentif atau potongan pajak untuk pembelian properti berupa pembebasan PPN, atau PPN ditanggung pemerintah (PPN DTP).

Dia menyebut, bahwa insentif yang akan diberlakukan mulai November 2023 tersebut tidak hanya berlaku untuk pembelian properti atau rumah dengan harga Rp2 miliar saja, tetapi juga diberikan untuk rumah sampai seharga Rp5 miliar.

“Kita memperluas sampai rumah Rp5 miliar, namun PPN yang di-DTP-kan hanya sampai Rp2 miliar. Artinya untuk harga rumah di atas Rp2-5 miliar masih membayar PPN-nya seperti semula. Tapi sampai dengan Rp2 miliar pertama ditanggung pemerintah,” jelasnya dalam konferensi pers KSSK yang dikutip Holopis.com, Jumat (3/11).

Sri Mulyani menjelaskan, bahwa program insentif PPN DTP akan berlangsung selama 14 bulan, yakni mulai November 2023 hingga Desember 2024 mendatang. Namun untuk rumah seharaga Rp2-5 miliar, hanya berlangsung hingga Jumi 2024 saja.

“Dalam hal ini, dari November 2023-Juni 2024 PPN yang di-DTP adalah 100 persen. Mulai Juli 2024 hingga Desember 2024, PPN DTP adalah hanya 50 persennya,” terangnya.

Sebagai informasi Sobat Holopis, pemberian insentif berupa PPN DTP dalam pembelian properti ini bertujuan untuk mendorong investasi. Pasalnya, investasi merupakan salah satu pilar penting dalam menopang produk domestik bruto (PDB) di tengah ketidakpastian global saat ini.