HOLOPIS.COM, JAKARTA – Presiden Madura United (MU), yang juga Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus BTS Kominfo. Lantas, bagaimana nasib klubnya?
Sebelumnya diketahui, menurut informasi yang diterima Holopis.com, Jumat (3/11), Achsanul nampak mengenakan rompi berwarna pink dengan keadaan tangan diborgol ketika keluar dari Gedung Bundar Jampidsus Kejagung. Presiden MU itu pun langsung dijebloskan ke jeruji besi usai pemeriksaan tersebut.
Terkait hal ini, Kuntadi selaku Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, menyampaikan bahwa Achsanul ditahan di Rutan Salemba, dimana penahanan itu dilakukan untuk kepentingan penyidikan.
“Yang bersangkutan kami lakukan penahanan di Rutan Salemba,” ucap Kuntadi.
Kemudian, Kejagung pun menduga bahwa Achsanul Qosasi menerima uang sebesar Rp 40 miliar. Uang itu diterima Achsanul dari Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan melalui Windi Purnama dan Sadikin Rusli.
Atas perbuatannya, Achsanul Qosasi dijerat Pasal 12 B, Pasal 12 huruf e atau Pasal 5 ayat 1 juncto Pasal 15 UU Tipikor atau Pasal 5 ayat 1 UU TPPU.
Dengan kejadian tersebut, maka nasib klub Madura United pun kini jadi sorotan, mengingat Achsanul sendiri tak hanya sebagai presiden klub, namun juga orang yang bertanggung jawab terhadap kemajuan Laskar Sapeh Kerrab.
Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari pihak klub Madura United.
Sebagai informasi, Madura United sendiri kini tengah tokcer di Liga 1, dimana Laskar Sapeh Kerrab saat ini menduduki posisi 3 klasemen sementara dengan 31 poin, dalam sembilan kemenangan, empat imbang dan lima kekalahan.