HOLOPIS.COM, JAKARTA – Tim penyidik dari Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek BTS Bakti Kominfo. Achsanul langsung dijebloskan ke jeruji besi usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi mengatakan, tersangka Achsanul Qosasi di tahan di Rutan Salemba. Kuntadi mengatakan, penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan.

“Yang bersangkutan kami lakukan penahanan di Rutan Salemba,” ucap Kuntadi dalam jumpa pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, seperti dikutip Holopis.com, Jumat (3/11).

Kejagung menduga Achsanul Qosasi menerima uang Rp 40 miliar. Uang itu diterima Achsanul dari Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan melalui Windi Purnama dan Sadikin Rusli.

Atas perbuatannya, Achsanul Qosasi dijerat Pasal 12 B, Pasal 12 huruf e atau Pasal 5 ayat 1 juncto Pasal 15 UU Tipikor atau Pasal 5 ayat 1 UU TPPU.

Kejagung saat ini masih mendalami tujuan pemberian uang tersebut untuk memengaruhi pemeriksaan BPK atau memengaruhi penyidikan perkara korupsi BTS di Kejagung.