BerandaNewsPolhukamKaesang Pangarep Undang Gibran Masuk PSI

Kaesang Pangarep Undang Gibran Masuk PSI

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia, Kaesang Pangarep merespon konflik antara Gibran Rakabuming Raka dengan PDIP yang masih berlanjut sampai dengan saat ini.

Pasalnya, sampai dengan saat ini sendiri nasib kakak sulungnya tersebut diketahui belum jelas sampai dengan hari ini. Oleh karena itu, Kaesang pun mengundang Gibran sebaiknya untuk masuk ke PSI.

“Oh iya terbuka sekali kan berkali-kali bilang kalau masuk ke sini sangat terbuka,” kata Kaesang dalam pernyataannya yang dikutip Holopis.com, Kamis (2/11).

Kaesang kemudian juga tidak terlalu menanggapi tudingan Ketua Bidang Kehormatan DPP PDIP Komarudin Watubun yang mengatakan jika partainya memecat Gibran Rakabuming Raka akan muncul narasi dizalimi.

Penerbit Iklan Google Adsense

Kaesang menganggap itu adalah urusan internal partai dan dirinya tidak mau terlalu ikut campur dengan permasalahan tersebut.

“Ya balik lagi itu saya kembalikan lagi, itu urusan dapur partai lain, PSI tidak ikut campur tentang itu,” tukasnya.

Temukan kami juga di Google News

Baca Juga :

BERITA LAINNYA

Mahfud Md Sebut Orang yang Tak Terima Hasil Pemilu Tidak Beradab

Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menyinggung adanya pihak yang masih tidak terima dengan hasil Pilpres 2024.

Dwi Rio Sambodo Minta Tinjau Ulang Penonaktifan NIK di Jakarta

DPRD DKI Jakarta meminta kaji ulang terhadap teknis penonaktifan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Sebab, pihak dewan menerima banyak aduan terkait hal tersebut.

Pengamat Imbau Penambahan Angkutan Umum Libatkan Bappenas dan Kemendagri

Djoko Setijowarno meminta kepada pemerintah dalam melakukan pembenahan angkutan umum tidak berhenti sampai tingkat Kementerian Perhubungan, sebab keterlibatan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dan Kementerian Dalam Negeri juga diperlukan.

Bamsoet Anggap Tempo Tak Profesional Angkat Berita S2-nya

Bambang Soesatyo (Bamsoet), meminta semua jurnalis melakukan kegiatan profesinya secara profesional dan patuh pada kode etik jurnalistik (KEJ). Salah satunya terkait dengan pemberitaan dirinya yang dianggap telah terjadi pengaburan fakta oleh TEMPO Media Group.

Tok! Gugatan Praperadilan Pegi Setiawan Dikabulkan Hakim, Polda Jabar Kalah Telak

Hakim tunggal PN Bandung, Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan atas status tersangka yang telah dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Jawa Barat terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon.

Putusan Praperadilan Pegi Setiawan Dibacakan Hari Ini

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung dijadwalkan membacakan putusan praperadilan yang diajukannya, menentukan nasib Pegi dalam menghadapi proses hukum selanjutnya.
Presiden dan Wakil Presiden Terpilih 2024 - 2029
Sudaryono

HOLOPIS FEEDS