Advertisement
Categories: Polhukam

Galumbang Menak Dianggap Tidak Nikmati Uang korupsi BTS 4G Kominfo

Advertisement

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pengacara terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak, Maqdir Ismail memastikan kliennya tidak menikmati hasil korupsi proyek pengadaan base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo. Kepastian itu sejurus dengan pertimbangan jaksa penuntut umum dalam surat tuntutan terhadap Galumbang.

“Fakta ini menunjukkan bahwa Terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak tidak mempunyai motif untuk melakukan korupsi. Fakta ini juga menjadi bukti bahwa Terdakwa Galumbang Menank Simanjuntak tidak pernah menikmati hasil kejahatan yang dikatakan terkait dengan pengadaan pekerjaan Pembangunan BTS 4 G,” ucap Maqdir Ismail dalam keterangannya kepada wartawan, seperti dikutip Holopis.com, (1/11).

Diketahui, dalam surat tuntutan yang dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (30/10), jaksa menyebut mantan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Tbk itu disebut tidak menikmati hasil tindak pidana korupsi. Hal tersebut menjadi salah satu pertimbangan yang meringankan meski tuntutan yang diberikan jaksa berupa hukuman penjara 15 tahun.

“Terdakwa berperilaku sopan, belum pernah dihukum, dan tidak menikmati hasil tindak pidana korupsi,” kata jaksa.

Dikatakan Maqdir, fakta ini juga menjadi bukti bahwa terdakwa Galumbang tidak mempunyai niat dan tidak melaksanakan niat untuk mendapatkan kekayaan secara tidak sah atau yang biasa kita kenal dengan istilah illicit enrichment. Selain itu, sambung Maqdir, fakta ini menjadi bukti bahwa Terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak tidak melakukan perbuatan pencucian uang sebagaimana yang dinyatakan dalam surat dakwaan.

Dalam kesempatan ini Maqdir angkat bicara soal tuntutan 15 tahun terhadap kliennya. Maqdir heran dengan tuntutan pidana badan yang dilayangkan tim jaksa terhadap kleinnya.

“Sepatutnya Penuntut Umum menuntut Terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak dengan tuntutan bebas. Oleh karena itu tuntutan terhadap Galumbang Menak Simanjuntak dengan hukuman 15 tahun menjadi kehilangan alasan dan argument,” kata Maqdir.

“Bahkan tuntutan selama 15 tahun tanpa berdasarkan fakta persidangan ini bisa menjadi abuse of power yang dilakukan oleh aparat penegak hukum,” tegas Maqdir menambahkan.

Menurut Maqdir, perkara kliennya seharusnya bisa diselesaikan dengan administrasi atau perdata. Sebab, proyek tersebut sebenarnya masih berjalan.

Maqdir menilai, penerapan hukum pidana sebagai alat pemberantasan korupsi bisa berimplikasi negatif terhadap para pelaku usaha dan perekonomian nasional. Selain itu, hukum pidana juga berpotensi melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) jika tidak diterapkan secara adil dan proporsional.

Menurut Maqdir, dari fakta-fakta yang terungkap di persidangan, sebanyak 3.242 BTS yang dianggap mangkrak sebagian telah selesai. Saat ini, kata Maqdir, bahkan tinggal menunggu proses serah terima secara administratif.

Maqdir menambahkan, proyek tersebut sebagian sudah dalam proses pembangunan. Sebab itu, kata Maqdir, penentuan cut-off date 31 Maret 2022 juga tidak sesuai dengan fakta hukum. Pasalnya, pekerjaan penyelesaian pembangunan BTS 4G terus berlanjut dan sampai Oktober 2023.

Maqdir selain itu juga menilai ada kekeliruan dalam penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Dimana kekeliruan itu adalah BPKP melakukan perhitungan secara total loss padahal proyek masih berjalan dan sudah ada pengembalian uang ke kas negara.

“Pandangan bahwa proyek BTS 4G mangkrak adalah pandangan yang keliru dan menyesatkan karena tidak berdasarkan fakta,” tandas Maqdir.

Sebelumnya, jaksa menuntut Galumbang Menak Simanjuntak dengan hukuman penjara 15 tahun. Galumbang juga dituntut pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider satu tahun kurungan.

Sebelum menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan tower BTS, Galumbang merupakan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Tbk. Pria kelahiran Tarutung, Sumatera Utara ini bahkan memiliki sederet prestasi dan capaian yang ciamik, terutama turut terlibat dalam sejumlah proyek strategis nasional di bidang telekomunikasi.

Galumbang sendiri dikenal sebagai salah satu pengusaha telekomunikasi sukses di Indonesia. Ia merupakan pendiri dengan jabatan terakhir sebagai Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Tbk, salah satu perusahaan telekomunikasi terbesar di Indonesia.

Galumbang memulai karirnya di bidang telekomunikasi pada 1989 sebagai engineer di PT Telkom. Pada 1995, ia bergabung dengan PT Excelcomindo Pratama (XL) sebagai manager jaringan. Kemudian 5 tahun berikutnya atau pada 2000, ia mendirikan PT Mora Telematika Indonesia Tbk.

Galumbang merupakan pencetus Voice over IP (VoIP), yakni layanan jasa telepon internasional dengan harga terjangkau di Indonesia. Gagasannya terpantik dari kebutuhan para TKI yang ingin berkomunikasi dengan keluarganya di Tanah Air.

Proyek yang membuat nama Galumbang menjadi dikenal di bidang Telekomunikasi ketika Moratelindo menjadi perusahaan Indonesia pertama yang memiliki kemampuan instalasi jaringan serat optik di Orchard Road, Singapura.

Nama Galumbang semakin populer ketika ia mengerjakan proyek Palapa Ring Barat dan Palapa Ring Timur. Keduanya merupakan proyek strategis nasional infrastruktur prioritas Pemerintah Pusat yakni pemasangan kabel serat optik sepanjang 8.300 kilometer di Indonesia.

Pemasangan kabel serat optik tersebut telah selesai dikerjakan pada 2019 dan diresmikan langsung oleh Presiden Joko Widodo.

Pada 2020, PT Mora Telematika Indonesia Tbk, melalui KSO BPS-MORATELINDO yang merupakan joint operation mendapat kepercayaan Pemerintah Kota Semarang untuk bekerja sama dalam proyek pembangunan, pengoperasian, pengusahaan dan penyediaan pelayanan infrastruktur pasif telekomunikasi di wilayah Kota Semarang.

Pada 2023, Galumbang tersandung kasus dugaan korupsi pengadaan tower BTS, sehingga dia memutuskan untuk mengundurkan diri dari PT Mora Telematika Indonesia Tbk. Pengunduran diri ini dilakukan setelah perusahaan yang didirikannya selama 23 tahun tersebut telah melakukan IPO pada tahun sebelumnya.

Share
Published by
Rangga Tranggana

Recent Posts

Hari ini Setyo Budiyanto Cs dan Dewas Resmi Kerja di KPK

Komisioner KPK Jilid VI yang dikomandoi Setyo Budiyanto kini resmi bekerja sejak hari ini, Jumat…

3 menit ago

Pakai Bahan Alami Ini Sebagai Pelumas, Dijamin Nambah Gairah Seksual

JAKARTA - Sebagian orang menggunakan pelumas sebagai bagian untuk mengekspresikan aktivitas seksualnya. Penggunaan pelumas juga…

18 menit ago

Komitmen Sharp Indonesia Kembangkan Potensi Anak Muda Program Kreatif dan Lingkungan

Generasi muda memiliki peran besar dalam mendorong perubahan positif di masyarakat. Melihat potensi besar ini,…

33 menit ago

Sebelum Anak Lahir, Pastikan Semua Aspek Ini Dipersiapkan

JAKARTA - Kelahiran anak menjadi momentum yang sangat diidam-idamkan oleh semua calon orang tua, khususnya…

48 menit ago

Densus 88 Tangkap 3 Orang Jaringan MIT

JAKARTA - Densus 88 Anti Teror Polri telah melakukan penangkapan terhadap 3 (tiga) orang terduga…

1 jam ago

Rashford Bisa Bersinar Lagi kok, Tapi Gak di MU!

Marcus Rashford saat ini sedang jadi perbincangan hangat menyusul perkataannya yang berencana cabut dari Manchester…

1 jam ago