HOLOPIS.COM, JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menetapkan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, bahwa berdasarkan hasil gelar perkara, Panji Gumilang diduga melanggar Pasal 372 KUHP terkait penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara.
“Tak hanya penggelapan, Panji juga dijerat Pasal 70 jo Pasal 5 Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan,” kata Brigjen Whisnu, Kamis (2/11).
Kemudian, Panji Gumilang juga dijerat Pasal 3 Pasal 4 Pasal 5 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang TPPU.
“Kesimpulan dari hasil gelar perkara tersebut sepakat bahwa APG (Panji Gumilang) telah memenuhi unsur pasal-pasal tersebut di atas dan meningkatkan statusnya menjadi tersangka pasal tadi,” pungkasnya.
Selain kasus TPPU, Panji Gumilang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan terkait dugaan penistaan agama, ujaran, kebencian, dan pemberitaan bohong pada Selasa (1/8).