Advertisement
Categories: Ekobiz

Pedagang Online Wajib Setor Data Transaksi ke BPS Mulai 2024

Advertisement

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) atau pedagang online diwajibkan melaporkan data transaksinya kepada Badan Pusat Statistik (BPS) mulai tahun 2024, atau tahun depan

Kewajiban setor data transaksi itu sebagaimana tertuang dalam Peraturan BPS Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Penyampaian dan Pengelolaan Data dan/atau Informasi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Plt Kepala BPS, Amalia Adininggar Widyasanti mengatakan, bahwa penyampaian data tersebur merupakan upaya pemerintah memperoleh data transaksi elektronik yang akurat dan komprehensif agar bisa dirumuskan berbagai kebijakan berbasis data (data-driven policy).

“Wajib seluruh pelaku usaha itu menyampaikan datanya kepada BPS mulai awal tahun depan (2024). Jadi kami mulai sosialisasikan sekarang,” katanya dalam keterangan tertulis yang dikutip Holopis.com, Selasa (31/10).

Nantinya, PPMSE dapat menyetor data transaksinya melalui platform Indonesia Data Hub atau Indah. Platform ini menawarkan empat pilihan moda, yakni electronic form, unggah berkas, kunjungan, dan machine to machine.

“BPS menjamin kerahasiaan data yang diterima dari penyelenggara PPMSE dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik dan juga mengacu pada prinsip-prinsip fundamental statistik resmi negara sesuai panduan PBB atau UN Fundamental Principles of Official Statistics,” lanjut Amalia.

Sebagai informasi, Peraturan BPS Nomor 4 Tahun 2023 yang menjadi landasan hukum aturan ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Aturan ini dikeluarkan dengan mempertimbangkan potensi besar transaksi berbasis digital sebagai akselerator perekonomian nasional.

Pada tahun 2022, BPS mencatat penetrasi akses internet Indonesia pada telah mencakup sekitar 183 juta penduduk. Dari jumlah itu, 16,51 persen di antaranya mengakses internet untuk pembelian barang dan jasa.

Melihat hal tersebut, pemerintah memandang perlu adanya data transaksi elektronik yang akurat dan komprehensif guna menopang berbagai kebijakan pemerintah ke depannya.

BPS berharap, seluruh aktor dalam ekonomi digital dapat memperoleh manfaat, terutama konsumen dan UMKM dalam negeri yang mencakup lebih dari 99 persen usaha di Tanah Air.

Share
Published by
Khoirudin Ainun Najib
Tags: BPS

Recent Posts

Maciej Gajos Ngaku Gol Spektakulernya ke Gawang Malut Berbau Keberuntungan

Maciej Gajos jadi pahlawan kemenangan Persija Jakarta atas Malut United usai mampu mencetak gol spektakuler…

6 menit ago

Pesawat Jeju Air Alami Kecelakaan, 62 Orang Meninggal Dunia

Maskapai Korea Selatan Jeju Air mengalami kecelakaan pesawat ketika keluar dari landasan pacu dan meledak.…

11 menit ago

Jadwal Liga Italia Malam Ini : Ada Juventus vs Fiorentina, Milan vs Roma

Liga Italia pekan ke-18 akan berlanjut, dua super big match pun bakal tersaji seperti Juventus…

21 menit ago

Hasil NBA : Oklahoma City Thunder Over Power! Hornets Korban Berikutnya

Oklahoma City Thunder (OKC) masih belum terbendung di lanjutan NBA, kali ini Shai cs sukses…

36 menit ago

Persija Satu-satunya Tim yang Bisa Sikat Malut United di Kandangnya Sendiri

Persija Jakarta jadi satu-satunya tim yang bisa mengalahkan Malut United di kandangnya sendiri sampai paruh…

51 menit ago

Hari Minggu, Harga Emas di Pegadaian Turun Tipis

Harga emas batangan bersertifikat yang dijual di PT Pegadaian (Persero) terpantau mengalami penurunan tipis pada…

1 jam ago